Karyawan Harus Tahu, Ini Pengertian hingga Syarat Dapatkan Uang Pesangon

By Ardela Nabila, Sabtu, 11 Juni 2022

Apa itu uang pesangon?

Parapuan.co - Kawan Puan yang saat ini sudah bekerja tentunya sudah tidak asing lagi dengan uang pesangon, kan?

Uang pesangon biasanya erat kaitannya dengan berakhirnya masa kerja ataupun jabatan seseorang di sebuah perusahaan atau instansi.

Namun, uang ini juga harus diberikan kepada karyawan ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), seperti yang banyak terjadi belakangan ini.

Sejumlah tenaga kerja yang mengundurkan diri atau dipecat juga bisa saja menerima uang pesangon dari perusahaan tempatnya bekerja.

Akan tetapi, dalam kedua kasus tersebut, aturannya kembali lagi pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Untuk diketahui, uang pesangon merupakan sesuatu yang perlu diperhatikan oleh seluruh instansi maupun perusahaan, sebab ia merupakan hak yang wajib diterima oleh setiap karyawan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), uang pesangon merupakan uang yang diberikan kepada karyawan, baik itu pekerja, buruh, dan sebagainya, sebagai bekal ketika mereka diberhentikan dari instansi tertentu dalam rangka mengurangi tenaga kerja.

Melansir Gramedia.com, walaupun terlihat seperti upah, namun sebenarnya uang pesangon juga bisa disebut sebagai penghargaan atas masa kerjanya, penghargaan atas prestasi kerja, hingga penggantian suatu hak.

Tujuan pemberian uang pesangon

Baca Juga: Kena PHK, Begini Cara Menghitung Pesangon bagi Karyawan Tetap