Mengenal Badan Usaha Koperasi, Mulai Definisi Hingga Berbagai Jenisnya

Vregina Voneria Palis - Rabu, 12 Mei 2021
Badan usaha koperasi
Badan usaha koperasi PJjaruwan

Prinsip dan asas Koperasi

Merujuk pada UU Perkoperasian pasal 2, berikut prinsip koperasi:

- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

- Pengelolaan dilakukan secara demokratis

- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota

- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

- Kemandirian

- Pendidikan perkoperasian

- Asas koperasi adalah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.

Selain itu, azas koperasi adalah gotong royong. Dengan kata lain, landasan idiil koperasi adalah UUD 1945 dan Pancasila.

Baca Juga: Zaskia-Shireen Sungkar Jalani Bisnis Berdua, Ini Keuntungan Bisnis dengan Saudara Perempuan

Jenis koperasi

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, ada empat jenis koperasi di Indonesia.

Jenis-jenis koperasi berdasarkan kegiatannya yakni: