Bolehkah Donor Darah Saat Berpuasa? Begini Hukum dan Penjelasannya

Maharani Kusuma Daruwati - Rabu, 28 April 2021
PMI sempat mengungkapkan adanya penurunan kegiatan donor darah hingga 50 persen selama pandemi karena pendonor takut tertular Covid-19.
PMI sempat mengungkapkan adanya penurunan kegiatan donor darah hingga 50 persen selama pandemi karena pendonor takut tertular Covid-19. Freepik.com

Parapuan.co - Donor darah merupakan salah satu prosedur sukarela yang bisa kita lakukan untuk menyelamatkan nyawa orang lain.

Aktivitas donor darah ini biasa diakomodasi oleh Palang Merah Indonesia (PMI).

Donor darah ini pun bisa dilakukan langsung di PMI atau di tempat-tempat khusus yang telah disiapkan.

Lalu kapan waktu dianjurkan untuk donor darah? Apakah boleh melakukan donor darah saat sedang berpuasa seperti saat puasa Ramadan seperti sekarang ini?

Donor darah dapat dilakukan secara rutin setiap 2-3 bulan sekali, dan bisa dilakukan kapan saja selama memenuhi syarat untuk donor.

Baca Juga: Mengenal Hurry Sickness, Perilaku Ingin Selalu Terburu-Buru

Lalu amankah donor darah saat sedang berpuasa dan bagaimana hukumnya secara Islam?

Walau pendonor kehilangan darah, tapi donor darah aman dilakukan.

Dalam beberapa hari setelah donor darah, tubuh menggantikan cairan yang hilang.

Dan setelah dua minggu, tubuh menggantikan sel darah merah yang hilang.

Proses donor pun aman.

Sebab menggunakan peralatan baru sekali pakai yang steril digunakan untuk setiap donor, jadi tidak ada risiko tertular infeksi yang ditularkan melalui darah dengan mendonorkan darah.

Mengutip dari Kompas.com, prosedur mendonorkan darah di bulan Ramadan apakah akan membatalkan puasa atau tidak, Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menjelaskan.

Ia mengatakan bahwa donasi darah atau donor darah diperbolehkan saat puasa.

“Tidak membatalkan puasa,” kata Cholil saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/4/2021) siang.

Ia menjelaskan, hal yang membatalkan puasa yakni memasukkan sesuatu ke pencernaan atau lubang lurusan ke pencernaan.

“Kalau keluar dari diri kita, asalkan menurut dokter itu sehat, tidak bermasalah, sehingga tidak membahayakan dirinya, dipersilakan untuk melakukannya,” tutur Cholil.

Baca Juga: Hits dan Kekinian, Ini Dia 3 Rekomendasi Menu Takjil dan Kudapan Buka Puasa Bersama

Ulama sekaligus Lembaga Fatwa Mesir Dr Ali Jumah dalam akun YouTube-nya (15/6/2016) mengatakan bahwa donasi darah tidak membatalkan puasa.

Sebab, proses donasi darah dilakukan di luar tubuh manusia. Adapun jarum yang disuntikkan untuk mengambil darah tidak pada dua jalan (kemaluan dan dubur), dan lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) lainnya.

Terminologi jauf dalam pengertian ahli fikih meliputi lambung, usus, kandung kemih, dan bagian dalam kepala.

Suatu benda yang masuk dalam tubuh akan membatalkan puasa jika sampai pada jauf melalui telinga, hidung, dan mulut.

Sehingga, donasi darah tidak membatalkan puasa seseorang dan bisa melanjutkan puasanya.

Melansir website resmi Nahdlatul Ulama, donasi darah atau donor darah yang dilakukan dengan proses injeksi di bagian tangan tidak membatalkan puasa.

Sebab tidak ada benda yang masuk ke anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.

Donor darah tidak lebih merupakan proses melukai tubuh yang tidak mempengaruhi keabsahan puasa, sama seperti melukai tubuh dengan batu, jarum, pisau atau benda-benda lainnya.

Baca Juga: Tak Melulu Kue Kering, Ini Dia Ide Tak Biasa untuk Hampers Lebaran

Bedanya kalau donor darah tidak berdosa, karena melukai tubuhnya berdasarkan kebutuhan yang dibenarkan syariat, sedangkan melukai tubuh tanpa ada tujuan yang jelas hukumnya haram.

Selain itu, donor darah sendiri juga memiliki banyak manfaat lho, Kawan Puan.

Mengutip dari pmisumut.or.id, berikut beberapa manfaat donor darah.

1. Menurunkan risiko terkena penyakit jantung dan pembuluh darah

2. Menurunkan risiko kanker

3. Membantu menurunkan berat badan

4. Mendeteksi penyakit serius

5. Membuat lebih sehat secara psikologis dan memperpanjang usia. (*)