Gimana Cara Bayar Utang Puasa Ibu Hamil dan Menyusui? Begini Aturan yang Benar

Arintha Widya - Rabu, 14 April 2021
Ilustrasi bersedekah.
Ilustrasi bersedekah. Pexels/C Technical

Parapuan.co - Ibu hamil dan menyusui memang disarankan untuk tidak berpuasa saat Ramadan. 

Akan tetapi, bagi umat muslim puasa Ramadan hukumnya wajib, maka bagi mereka yang meninggalkan diharuskan untuk membayar utang puasa di hari lain.

Namun, menurut sebagian ulama, utang puasa para ibu hamil dan menyusui bisa diganti dengan fidyah.

Baca Juga: Selain Menjaga Berat Badan, Ini 3 Manfaat Berpuasa untuk Kesehatan

Apabila Kawan Puan masih awam dengan istilah ini, simak penjelasan terkait besaran fidyah dan aturan pembayarannya berikut sebagaimana melansir Tribunnews.

Ukuran atau Besaran Fidyah

Adapun ukuran atau besaran fidyah yang wajib dikeluarkan bagi mereka yang ingin membayar utang puasa, di antaranya:

1. Satu Mud

Ulama seperti Imam Syafii, Malik, dan Nawawi, menetapkan bahwa fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap 1 orang fakir miskin adalah satu mud gandum.

Satu mud adalah sama dengan satu telapak tangan yang ditengadahkan. Satu mud merupakan istilah untuk volume, bukan ukuran berat.

Menurut kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, berat satu mud setara dengan 675 gram atau 0,7 liter.

Baca Juga: Buka Puasa Jangan Berlebih! Perhatikan Porsinya dan Bagi Isi Piring Menjadi 3 Bagian Ini

2. Dua Mud (Setengah Sha')

Ulama Abu Hanifah berpendapat bahwa besaran fidyah yang dapat diberikan kepada fakir miskin ialah dua mud gandum.

Dua mud gandum setara dengan setengah sha' kurma atau tepung, atau sama seperti memberi makan siang dan makan malam kepada 1 orang fakir miskin.

Sebagian ulama masa kini mengkonversi dua mud kira-kira beratnya sama dengan 1,5 kilogram makanan pokok, semisal beras atau jagung.

Baca Juga: Dapat Jadwal Vaksin Saat Puasa, Apa Saja Hal yang Perlu Dipersiapkan?

3. Satu Sha'

Kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa jumlah fidyah untuk orang miskin adalah satu sha', yang besarannya sama seperti zakat fitrah.

Apabila dikonversikan ke ukuran berat modern, satu sha' kira-kira setara dengan 2,1 kg (2.176 gram).

Dari besaran yang telah ditentukan di atas, fidyah yang paling utama ialah setengah sha', atau sama dengan memberi satu porsi makanan kepada seorang fakir miskin.

Baca Juga: Selain di Indonesia, Ini 5 Tradisi Unik Sambut Ramadhan di Sejumlah Negara

Waktu dan Cara Pembayaran Fidyah

Kapan pembayaran fidyah boleh dilaksanakan? Para ulama sepakat, waktu pembayaran fidyah bisa diakukan di hari di mana seseorang meninggalkan puasa.

Selain itu, dapat pula dibayarkan pada akhir bulan puasa, sebelum hari raya Idulfitri, sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Lantas, bagaimana dengan cara pembayarannya? Caranya, satu fidyah dibayarkan untuk satu orang fakir miskin.

Baca Juga: Ini 5 Manfaat Mengajarkan Anak Berpuasa, Bisa Melatih Si Kecil untuk Berbagi

Pemberiannya dapat dilakukan sekaligus, misalkan meninggalkan puasa 10 hari, maka memberikan satu orang fakir miskin 10 porsi makanan.

Atau, bisa pula dengan memberikan 10 porsi makanan kepada 10 orang fakir miskin. Demikian ketentuannya.

Kendati telah ditetapkan ketentuan seperti di atas, yang terpenting dalam membayar fidyah adalah ikhlas memberikan makanan sesuai kemampuan.

"Sebenarnya, konsepnya memberikan makanan. Namun, sekarang juga ada yang membayar fidyah dengan nominal atau uang. Ada yang Rp10.000 atau Rp15.000," ucap Muhammad Amin Rois dari Dewan Syariah Solo Peduli. (*)

Sumber: Cermati.com
Penulis:
Editor: Tentry Yudvi Dian Utami