Dari Pesawat Hingga Kereta Api, Wisatawan Wajib Ikuti Aturan Ini Per 1 April

Tentry Yudvi Dian Utami - Rabu, 31 Maret 2021
Dari Pesawat Hingga Kereta Api, Wisatawan Wajib Ikuti Aturan Ini Per 1 April
Dari Pesawat Hingga Kereta Api, Wisatawan Wajib Ikuti Aturan Ini Per 1 April FilippoBacci

 

Parapuan.co - Liburan di era pandemi Covid-19 ini memang tidaklah mudah ya, Kawan Puan?

Sebab, kita tetap perlu menjaga protokol kesehatan dan harus melakukan test Covid-19 saat hendak menggunakan transportasi umum.

Maka dari itu, melansir Kompas.com, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang akan berlaku pada 1 April 2021.

Dalam surat ini, ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan wisawatan domestik saat hendak menggunakan berbagai transportasi umum untuk berwisata.

Berikut di antaranya.

Baca Juga: Jenuh di Rumah Terus? 5 Rekomendasi Hotel di Jakarta untuk Staycation

1. Perjalanan udara

Ada beberapa syarat yang perlu kamu lampirkan saat menggunakan pesawat di antaranya:

- Hasil test negatif Covid-19

- RT-PCR hanya berlaku 3 hari sebelum keberangkatan

- Test Ge Nose di bandara.

- Swab antigen berlaku 2x24 jam.

- Mengisi Ehac

2. Transportasi laut

Tak beda dengan pesawat, kamu juga perlu membawa beberapa dokumen untuk bisa naik kapal. Berikut di antaranya.

- Hasil test negatif Covid-19

- RT-PCR hanya berlaku 3 hari sebelum keberangkatan

- Test Ge Nose di pelabuhan.

- Swab antigen berlaku 2x24 jam.

- Mengisi Ehac

Baca Juga: Anti Ragu Solo Traveling, Berikut 7 Tips Aman yang Bisa Kamu Terapkan

3. Kereta Api

Ada beberapa dokumen yang perlu kamu bawa saat memakai kereta api, berikut di antaranya.

- Hasil test negatif Covid-19

- RT-PCR hanya berlaku 3 hari sebelum keberangkatan

- Test Ge Nose di stasiun.

- Swab antigen berlaku 2x24 jam.

- Mengisi Ehac

4. Transportasi darat

Nah, bagi kamu yang hendak memakai bus, tidak wajib membawa dokumen.

Namun, suatu saat petugas akan melakukan tes secara acak dengan menggunakan rapid test atau Ge Nose. Tapi, kamu tetap perlu memakai E-HAC juga ya.

5. Kendaraan pribadi

Jangan salah, kendaraan pribadi juga tidak lupat dari pantauan petugas, lo.

Ada beberapa syarat yang perlu kamu perhatikan saat hendak melakukan perjalanan antar kota. Berikut di antaranya.

- Hasil test negatif Covid-19

- RT-PCR hanya berlaku 3 hari sebelum keberangkatan

- Swab antigen berlaku 2x24 jam

- Mengisi Ehac - Test Ge Nose di rest area

Nah, Kawan Puan, bila hendak bepergian tetap jalani protokol kesehatan ya! (*)