Dari Pesawat Hingga Kereta Api, Wisatawan Wajib Ikuti Aturan Ini Per 1 April

Tentry Yudvi Dian Utami - Rabu, 31 Maret 2021
Dari Pesawat Hingga Kereta Api, Wisatawan Wajib Ikuti Aturan Ini Per 1 April
Dari Pesawat Hingga Kereta Api, Wisatawan Wajib Ikuti Aturan Ini Per 1 April FilippoBacci

 

Parapuan.co - Liburan di era pandemi Covid-19 ini memang tidaklah mudah ya, Kawan Puan?

Sebab, kita tetap perlu menjaga protokol kesehatan dan harus melakukan test Covid-19 saat hendak menggunakan transportasi umum.

Maka dari itu, melansir Kompas.com, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang akan berlaku pada 1 April 2021.

Dalam surat ini, ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan wisawatan domestik saat hendak menggunakan berbagai transportasi umum untuk berwisata.

Berikut di antaranya.

Baca Juga: Jenuh di Rumah Terus? 5 Rekomendasi Hotel di Jakarta untuk Staycation

1. Perjalanan udara

Ada beberapa syarat yang perlu kamu lampirkan saat menggunakan pesawat di antaranya:

- Hasil test negatif Covid-19

- RT-PCR hanya berlaku 3 hari sebelum keberangkatan

- Test Ge Nose di bandara.

- Swab antigen berlaku 2x24 jam.

- Mengisi Ehac