Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuti Melahirkan Dijamin UU KIA: Apakah Perusahaan Boleh Memecat?

Kompas.com - 27/07/2024, 12:45 WIB
Editor Citra Narada Putri

Parapuan.co - Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) telah menyita perhatian para perempuan karier dengan aturan cuti melahirkan yang baru.

UU ini memberikan hak kepada ibu bekerja untuk cuti melahirkan selama enam bulan.

Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua ibu dapat langsung mengambil cuti selama enam bulan penuh.

Cuti wajib tiga bulan tetap harus diambil, dan tambahan tiga bulan lagi diberikan berdasarkan kondisi medis tertentu.

Aturan ini memberikan fleksibilitas bagi para ibu, namun juga memastikan bahwa bayi mendapatkan perawatan yang optimal.

Melansir dari PARAPUAN, yang dimaksud dengan masalah medis dalam UU KIA tersebut adalah:

- Ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca-persalinan atau keguguran.

- Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi.

Benarkah Ibu yang Sedang Cuti Melahirkan Tidak Bisa Dipecat?

Baca Juga: Sedang Disusun, Ini 4 Aturan Turunan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Lebih lanjut, UU KIA juga mengatur tentang ibu bekerja yang sedang melaksanakan cuti melahirkan tidak bisa diberhentikan dari pekerjaannya.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 5 Ayat (1) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 4 Juni 2024 lalu.

"Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan," demikian isi Pasal 5 Ayat (1) UU KIA.

Upah Gaji Tetap Harus Dibayarkan

Bukan itu saja, Kawan Puan juga perlu tahu bahwa beleid tersebut mengatur tentang bagaimana pemerintah memberikan pendampingan hukum bagi ibu yang tidak mendapatkan haknya yaitu aturan upah atau gaji oleh perusahaan tempat bekerja selama cuti melahirkan.

"Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 5 ayat (3) UU KIA.

Sementara pada Pasal 5 ayat (2) mengatur tentang upah atau gaji ibu tetap harus diberikan oleh perusahaan, meski sedang cuti melahirkan.

Dalam pasal tersebut terdapat tiga ketentuan pembayaran upah untuk ibu bekerja yang menjalankan cuti melahirkan selama enam bulan, yakni:

Baca Juga: Polemik Cuti Ayah di UU KIA, Pemerintah Rencanakan Aturan Turunan

1. Pemberian upah atau gaji secara penuh untuk 3 bulan pertama.

2. Pemberian upah atau gaji secara penuh untuk bulan keempat.

3. Pemberian 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Kawan Puan, itu tadi sederet aturan yang tertuang dalam UU KIA, yang perlu diketahui oleh para perempuan karier.

Mulai dari aturan cuti, ibu bekerja yang sedang cuti melahirkan tidak boleh dipecat, hingga pemberian upah gaji. 

(*)

Sumber Parapuan

Terkini Lainnya
Aman dan Mudah Dipakai, Ini Rekomendasi Aplikasi Investasi untuk Pemula
Aman dan Mudah Dipakai, Ini Rekomendasi Aplikasi Investasi untuk Pemula
PARAPUAN
Elenscent Hadir Sebagai Best Commercial Scent Diffuser, Buka Program Go Trade-In Demi Lingkungan Tetap Terjaga
Elenscent Hadir Sebagai Best Commercial Scent Diffuser, Buka Program Go Trade-In Demi Lingkungan Tetap Terjaga
PARAPUAN
Membentuk Generasi Mandiri dan Demokratis Lewat Pendidikan
Membentuk Generasi Mandiri dan Demokratis Lewat Pendidikan
PARAPUAN
Mau Tukar Pulsa Mudah dan Aman, Convert Pulsa Hanya di Cvpulsa Saja
Mau Tukar Pulsa Mudah dan Aman, Convert Pulsa Hanya di Cvpulsa Saja
PARAPUAN
Kampus Cerdas Ini Punya Jurusan Anti-Mainstream, Pendaftaran Dibuka
Kampus Cerdas Ini Punya Jurusan Anti-Mainstream, Pendaftaran Dibuka
PARAPUAN
Liburan ke Bromo? Ini 5 Aktivitas yang Wajib Masuk Itinerary
Liburan ke Bromo? Ini 5 Aktivitas yang Wajib Masuk Itinerary
PARAPUAN
ASUS Vivobook S14: Laptop AI yang Tipis, Cerdas, dan Powerful
ASUS Vivobook S14: Laptop AI yang Tipis, Cerdas, dan Powerful
PARAPUAN
Bagaimana Solar Panel Dapat Menghemat Biaya Energi Rumah Tangga?
Bagaimana Solar Panel Dapat Menghemat Biaya Energi Rumah Tangga?
PARAPUAN
ASUS Vivobook S14 (S3407QA), Laptop AI yang Tipis dan Juga Cerdas
ASUS Vivobook S14 (S3407QA), Laptop AI yang Tipis dan Juga Cerdas
PARAPUAN
Dedikasi 17 Tahun: Rahayu Oktaviani dan Tantangan Melestarikan Owa Jawa
Dedikasi 17 Tahun: Rahayu Oktaviani dan Tantangan Melestarikan Owa Jawa
PARAPUAN
Daihatsu, Mobil Praktis dan Andal untuk Aktivitas Sehari-hari
Daihatsu, Mobil Praktis dan Andal untuk Aktivitas Sehari-hari
PARAPUAN
Program Trade-In Madness Brother: Tukar Printer Lama, Dapatkan Teknologi Baru
Program Trade-In Madness Brother: Tukar Printer Lama, Dapatkan Teknologi Baru
PARAPUAN
Panduan Lengkap Tentang Jenis-Jenis Zakat dan Cara Menghitungnya
Panduan Lengkap Tentang Jenis-Jenis Zakat dan Cara Menghitungnya
PARAPUAN
Lewat Komunitas MancingDollar, Ribuan Orang Kini Dapat Profit Konsisten: Karyawan, Ibu RT, bahkan Driver Ojol
Lewat Komunitas MancingDollar, Ribuan Orang Kini Dapat Profit Konsisten: Karyawan, Ibu RT, bahkan Driver Ojol
PARAPUAN
Harga Emas Naik Terus, Ini 4 Faktor Pemicunya
Harga Emas Naik Terus, Ini 4 Faktor Pemicunya
PARAPUAN
Rekomendasi Kost Kekinian di Tangerang, Fasilitas Lengkap Mulai Rp 1 Jutaan
Rekomendasi Kost Kekinian di Tangerang, Fasilitas Lengkap Mulai Rp 1 Jutaan
PARAPUAN
Mau Top Up Diamond ML Tanpa Ribet? GoPay Games Solusinya!
Mau Top Up Diamond ML Tanpa Ribet? GoPay Games Solusinya!
PARAPUAN
Cara Memilih Hunian yang Nyaman, Fungsional dan Estetik di Jakarta
Cara Memilih Hunian yang Nyaman, Fungsional dan Estetik di Jakarta
PARAPUAN
Peran PT Majapahit Teknologi Nusantara, Konsultan IT dalam Mendorong Transformasi Digital Bisnis
Peran PT Majapahit Teknologi Nusantara, Konsultan IT dalam Mendorong Transformasi Digital Bisnis
PARAPUAN
Mitos MSG Berbahaya bagi Kesehatan, Ahli Sebut Kebenarannya
Mitos MSG Berbahaya bagi Kesehatan, Ahli Sebut Kebenarannya
PARAPUAN
Ini Tips Pilih Interior Rumah yang Simpel, Mudah Dirawat, dan Compact untuk Perempuan
Ini Tips Pilih Interior Rumah yang Simpel, Mudah Dirawat, dan Compact untuk Perempuan
PARAPUAN
Perjalanan Nyaman dan Aman: Ini Pentingnya Sediakan Camilan Sehat yang Bikin Semangat
Perjalanan Nyaman dan Aman: Ini Pentingnya Sediakan Camilan Sehat yang Bikin Semangat
PARAPUAN
Punya Pantai Jernih dan Pulau yang Indah, Ini Daftar Aktivitas Seru di Pulau Komodo
Punya Pantai Jernih dan Pulau yang Indah, Ini Daftar Aktivitas Seru di Pulau Komodo
PARAPUAN
Ini Pentingnya Mengembangkan Ekosistem Kewirausahaan yang Berkelanjutan
Ini Pentingnya Mengembangkan Ekosistem Kewirausahaan yang Berkelanjutan
PARAPUAN
Keunggulan Nahwatravel.co.id Sebagai Travel Harian Malang-Juanda
Keunggulan Nahwatravel.co.id Sebagai Travel Harian Malang-Juanda
PARAPUAN
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau