Parapuan.co - Para pencari kerja atau job seeker pasti sudah tidak asing dengan istilah bekerja purnawaktu (full-time) dan paruh waktu (part time).
Umumnya saat mendapatkan info lowongan kerja, kita mengetahui istilah ini untuk membedakan durasi seseorang ketika bekerja dalam sehari atau sepekan.
Padahal ternyata bukan hal itu saja yang membedakan tipe kerja paruh waktu dan purnawaktu lo, Kawan Puan.
Kedua jenis waktu kerja ini juga bisa dikategorikan berdasarkan manfaat yang diterima karyawan dari suatu pekerjaan.
Untuk lebih lengkapnya, berikut ulasan lengkapnya seperti dilansir PARAPUAN dari Indeed.
Paruh Waktu (Part Time)
Pekerjaan paruh waktu adalah jenis pengaturan pekerjaan yang memungkinkan karyawan bekerja lebih sedikit dalam seminggu.
Ini artinya ketika sebuah perusahaan menganggap 40 jam dalam seminggu sebagai full-time atau purna waktu, maka setiap karyawan yang bekerja lebih sedikit dianggap sebagai karyawan paruh waktu.
Jumlah jam yang ditentukan ini juga bervariasi dari satu perusahaan ke perusahaan lain.
Baca Juga: Selain Bisa Menulis, Ini Syarat Lowongan Kerja sebagai Seorang Content Writer
Biasanya orang-orang yang bekerja paruh waktu seperti pensiunan, mahasiswa aktif, atau seseorang yang punya lebih dari satu pekerjaan.
Beberapa pekerjaan yang sering dikelompokkan sebagai paruh waktu seperti pelayan, pengasuh, sopir pengiriman, barista, dan banyak lagi.
Purnawaktu (Full Time)
Pekerjaan penuh waktu atau purnawaktu adalah ketika seorang karyawan bekerja dalam jumlah total jam yang dianggap perusahaan sebagai penuh waktu dalam seminggu.
Sehingga seorang karyawan dengan pekerjaan penuh waktu punya waktu kerja lebih banyak, dibanding karyawan paruh waktu.
Di Indonesia, dalam undang-undang diatur bahwa waktu kerja penuh waktu adalah 8 jam kerja dalam satu hari atau 40 jam kerja dalam sepekan.
Paruh Waktu vs Purnawaktu
Perbedaan paling signifikan antara pekerjaan paruh waktu dan purnawaktu memang terletak pada jumlah jam kerja karyawan.
Namun, ada perbedaan mencolok lain yang bukan hanya didasarkan pada waktu kerja.
Baca Juga: 5 Pertimbangan Penting sebelum Memutuskan Kembali Bekerja di Perusahaan Lama
Berikut beberapa perbedaan antara bekerja paruh waktu dan purnawaktu:
1. Jumlah Jam
Sebagian besar pekerjaan penuh waktu mengharuskan karyawan bekerja antara 35 sampai 40 jam seminggu.
Waktu kerjanya dibagi antara lima hari dalam seminggu (Senin-Jumat), selama 8 jam setiap hari.
Ini berbeda dengan jadwal jam kerja karyawan part-time, yang mungkin bekerja dengan jam yang tidak teratur, shift lebih pendek, dan terkadang bekerja di akhir pekan.
2. Jadwal Kerja
Pekerjaan purnawaktu mengharuskan karyawan bekerja pada jam kerja yang ditentukan dan kurang fleksibel.
Artinya, jika perusahaan menetapkan total jam kerja dalam sepekan adalah 40 jam, maka seorang karyawan perlu bekerja selama jam kerja tersebut.
Baca Juga: 5 Cara yang Bisa Kamu Lakukan agar Siap Kembali Bekerja usai Liburan
Namun pekerja paruh waktu atau part-time lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan ketersediaan karyawan dan persyaratan pemberi kerja.
Jika memungkinkan, mereka bahkan bekerja pada shift malam atau memutar shift.
3. Gaji atau Honor
Perbedaan gaji yang diberikan ke karyawan paruh waktu dan penuh waktu juga menjadi pembeda.
Sebagian besar karyawan paruh waktu dibayar per jam, sementara pekerjaan purnawaktu menerima gaji yang sama atau tetap.
4. Keamanan Kerja
Banyak orang meyakini bahwa bekerja penuh waktu menawarkan lebih banyak keamanan atau job security daripada mereka yang bekerja part time.
Sebab biasanya pekerja penuh waktu lebih banyak mendapatkan manfaat, tunjangan, dan remunerasi lebih tinggi.
Namun hal ini sebenarnya tak sepenuhnya benar karena kedua jenis pekerjaan ini juga memiliki risikonya masing-masing.
Jadi itulah perbedaan pekerjaan purnawaktu dan paruh waktu yang sering ada dalam info lowongan kerja ya, Kawan Puan.
(*)
Baca Juga: Selain Batu Loncatan, Ini 5 Keuntungan Wanita Karir yang Bekerja di Perusahaan Kecil