Parapuan.co- Mungkin kamu pernah mendengar program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagaankerjaan?
Program ini merupakan program pemerintah yang rencananya akan diluncurkan mulai Februari 2022 mendatang.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan kerja atau PHK.
Perkara PHK dan jaminan pekerja sendiri sebenarnya sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Tak hanya memberikan bantuan berbentuk uang tunai kepada Kawan Puan yang kehilangan pekerjaan, program ini juga memberikan layanan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Lalu, bagaimana cara mendaftarkan diri untuk ikut program JKP BPJS Ketenagakerjaan ini?
Melansir dari Kontan, berikut beberapa cara mendaftar dan syarat yang harus kamu penuhi!
Cara Daftar Program JKP
Bagi pekerja yang ingin mendaftar program ini, biasanya disuruh mengisi formulir pendaftaran yang berisi:
- Nama perusahaan;
Baca juga: Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja yang Bikin Raffi Ahmad Dipuji Menaker
- Nama pekerja/buruh;
- NIK Tanggal lahir;
- Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).
Sedangkan bagi pekerja yang telah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan lewat perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).
Setelah mengisi, submit formulir tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan lewat online maupun offline.
Jika memenuhi syarat, maka kamu akan menerima manfaat yang dijanjikan.
Berikut syarat pengajuan yang harus kamu penuhi terlebih dahulu:
Baca juga: Kena PHK? Begini Cara Mendapatkan Jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan
Namun hak kamu sebagai penerima manfaat JKP akan hilang jika:
Setelah memenuhi syarat dan mengisi formulir, kamu akan mendapatkan manfaat-manfaat program JKP berikut ini:
Demikian tadi cara mendapatkan 45 persen gaji 3 bulan bagi kamu yang terdampak dari kebijakan PHK.
Semoga membantu ya! (*)