Parapuan.co - Setiap tahunnya, setiap orang di Indonesia sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Seperti tahun sebelumnya, wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan SPT tahunan mulai 1 Januari 2022 lalu sampai 31 Maret 2022, sedangkan wajib pajak badan sampai 30 April 2022.
Namun, tentunya perhitungan pajak bagi Kawan Puan yang masih lajang dan sudah menikah akan berbeda, seperti dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Dalam PP tersebut, tertuang bahwa seorang perempuan yang sudah menikah dan telah memenuhi persyaratan subjektif serta objektif, hak dan kewajiban perpajakannya wajib digabung dengan suaminya.
Aturan tersebut berlaku untuk pasangan yang tidak hidup terpisah atau tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis.
Mengutip pajak.go.id yang tayang di Parapuan.co, penggabungan NPWP bagi pasangan yang sudah menikah tersebut dikarenakan sistem administrasi perpajakan di Indonesia yang menempatkan keluarga sebagai suatu kesatuan ekonomi.
Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Perempuan yang sudah menikah bisa saja memiliki NPWP terpisah dengan suami, namun dengan sejumlah kondisi tertentu.
Kondisi yang dimaksud meliputi jika keduanya hidup terpisah berdasarkan putusan hakim, memiliki perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau memiliki keinginan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami.
Baca Juga: Allianz Ajak Remaja Tingkatkan Literasi Keuangan Lewat Global Money Week 2022
Perlu diketahui, status pernikahan seseorang dengan kewajiban perpajakannya akan memengaruhi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni besaran penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
Apabila penghasilan kamu tidak melebihi PTKP, maka kamu tidak akan dikenakan pajak penghasilan.
Berikut ini besaran PTKP sendiri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 101/PMK.010/2016:
Nah, setelah dikurangi PTKP yang dijelaskan di atas, barulah kamu bisa menghitung jumlah PPh dengan menggunakan tarif progresif, yakni:
Lantas, bagaimana cara menghitung pajak penghasilan perempuan lajang dan yang sudah menikah? Masih dikutip dari pajak.go.id, berikut ini contohnya.
Berikut cara menghitung PPh sebelum menikah
Berdasarkan penjelasan di atas, PTKP kamu adalah sebesar Rp54.000.000, yang berarti apabila penghasilan kamu dalam satu tahun Rp150.000.000 dan belum memiliki tanggungan, maka Rp150.000.000 dikurangi dengan Rp54.000.000.
Baca Juga: Tingkatkan Penjualan, Ini 6 Strategi Pemasaran Anti Gagal Jelang Ramadan
Artinya, PKP kamu adalah sebesar Rp96.000.0000. Setelah dikenakan tarif progresif, PPh terutangnya dapat dihitung (5% x Rp50.000.000) + (15% x Rp46.000.000) = Rp2.500.000 + Rp6.900.000 = Rp9.400.000.
Jika PPh terutang tersebut telah dipotong langsung oleh kantor kamu, maka kamu hanya memiliki kewajiban untuk melapor SPT tahunan.
Berikut cara menghitung PPh setelah menikah
1. NPWP suami dan istri digabung
Bagi Kawan Puan yang sudah menikah dan menggabungkan NPWP, kemudian memiliki dua orang anak dengan penghasilan suami Rp200.000.000 setahun dan istri Rp150.000.000 setahun, berikut ini ilustrasinya.
PKP suami adalah penghasilan neto Rp200.000.000 - PTKP (K/2) Rp67.500.000 = Rp132.500.000, sehingga PPh terutangnya adalah Rp14.875.000.
Sementara itu, untuk istri, cara menghitungnya adalah Rp150.000.000 - PTKP (TK/0) Rp54.000.000 = Rp96.000.000, sehingga PPh terutangnya adalah Rp9.400.000.
Jika sudah dilakukan pemotongan oleh tempat kerja keduanya, maka kamu dan suami hanya perlu melaporkannya di SPT tahunan.
2. NPWP suami dan istri dipisah
Baca Juga: Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan? Ini 4 Cara Mudah Dapatkan Lagi
Dari ilustrasi di atas, apabila kamu dan suami memiliki NPWP terpisah karena kondisi yang telah dijelaskan, maka keduanya akan dikenakan PTKP K/I/2 sebesar Rp121.500.000.
Untuk mengetahui PPh, kamu bisa menjumlahkan penghasilan keduanya, yang berarti Rp350.000.000, sehingga PPh terutang gabungan adalah (5% x Rp50.000.000) + (15% x Rp178.500.000) = Rp29.275.000.
Kemudian, untuk PPh terutang masing-masing, dapat dihitung PPh terutang suami adalah (Rp200.000/Rp350.000) x Rp29.275.000 = Rp16.728.571.
Sedangkan untuk menghitung PPh terutang istri, bisa melakukan cara yang sama, yakni (Rp150.000.000/Rp350.000.000) x Rp29.275.000 = Rp12.546.429.
Jika kantor keduanya sudah memotong PPh terutang seperti pada ilustrasi di poin sebelumnya, maka kamu dan suami harus membayar kekurangannya.
Artinya, suami kamu harus membayar sebesar Rp1.853.571 dan kamu harus membayar Rp3.146.429 sebelum lapor SPT tahunan.
Demikian tadi cara menghitung pajak penghasilan bagi perempuan lajang dan menikah. (*)