Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bagi Perempuan Lajang dan Sudah Menikah

Kompas.com - 26/03/2022, 13:45 WIB
Editor Aulia Firafiroh

Parapuan.co - Setiap tahunnya, setiap orang di Indonesia sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Seperti tahun sebelumnya, wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan SPT tahunan mulai 1 Januari 2022 lalu sampai 31 Maret 2022, sedangkan wajib pajak badan sampai 30 April 2022.

Namun, tentunya perhitungan pajak bagi Kawan Puan yang masih lajang dan sudah menikah akan berbeda, seperti dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Dalam PP tersebut, tertuang bahwa seorang perempuan yang sudah menikah dan telah memenuhi persyaratan subjektif serta objektif, hak dan kewajiban perpajakannya wajib digabung dengan suaminya.

Aturan tersebut berlaku untuk pasangan yang tidak hidup terpisah atau tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis.

Mengutip pajak.go.id yang tayang di Parapuan.co, penggabungan NPWP bagi pasangan yang sudah menikah tersebut dikarenakan sistem administrasi perpajakan di Indonesia yang menempatkan keluarga sebagai suatu kesatuan ekonomi.

Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Perempuan yang sudah menikah bisa saja memiliki NPWP terpisah dengan suami, namun dengan sejumlah kondisi tertentu.

Kondisi yang dimaksud meliputi jika keduanya hidup terpisah berdasarkan putusan hakim, memiliki perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau memiliki keinginan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami.

Baca Juga: Allianz Ajak Remaja Tingkatkan Literasi Keuangan Lewat Global Money Week 2022

Perlu diketahui, status pernikahan seseorang dengan kewajiban perpajakannya akan memengaruhi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni besaran penghasilan yang tidak dikenakan pajak.

Apabila penghasilan kamu tidak melebihi PTKP, maka kamu tidak akan dikenakan pajak penghasilan.

Berikut ini besaran PTKP sendiri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 101/PMK.010/2016:

  • Wajib pajak orang pribadi tidak kawin (TK/0): Rp54.000.000 atau Rp4.500.000 per bulan;
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin (K/0): Rp4.500.000 menjadi Rp58.500.000;
  • Untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami (TK/0): Rp54.000.000, sehingga besaran PTKP untuk suami dan istri dengan penghasilan digabung, yakni Rp58.500.000 + Rp54.000.000 = Rp112.500.000;
  • Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah, keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya (paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga): Rp4.500.000.

Nah, setelah dikurangi PTKP yang dijelaskan di atas, barulah kamu bisa menghitung jumlah PPh dengan menggunakan tarif progresif, yakni:

  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) sampai dengan Rp50.000.000, maka tarif pajaknya adalah lima persen;
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp50.000.000 s.d Rp250.000.000, maka tarif pajaknya adalah 15 persen;
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp250.000.000 s.d Rp500.000.000, maka tarif pajaknya adalah 25 persen;
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp500.000.000, maka tarif pajaknya adalah 30 persen.

Lantas, bagaimana cara menghitung pajak penghasilan perempuan lajang dan yang sudah menikah? Masih dikutip dari pajak.go.id, berikut ini contohnya.

Berikut cara menghitung PPh sebelum menikah

Berdasarkan penjelasan di atas, PTKP kamu adalah sebesar Rp54.000.000, yang berarti apabila penghasilan kamu dalam satu tahun Rp150.000.000 dan belum memiliki tanggungan, maka Rp150.000.000 dikurangi dengan Rp54.000.000.

Baca Juga: Tingkatkan Penjualan, Ini 6 Strategi Pemasaran Anti Gagal Jelang Ramadan

Artinya, PKP kamu adalah sebesar Rp96.000.0000. Setelah dikenakan tarif progresif, PPh terutangnya dapat dihitung (5% x Rp50.000.000) + (15% x Rp46.000.000) = Rp2.500.000 + Rp6.900.000 = Rp9.400.000.

Jika PPh terutang tersebut telah dipotong langsung oleh kantor kamu, maka kamu hanya memiliki kewajiban untuk melapor SPT tahunan.

Berikut cara menghitung PPh setelah menikah

1. NPWP suami dan istri digabung

Bagi Kawan Puan yang sudah menikah dan menggabungkan NPWP, kemudian memiliki dua orang anak dengan penghasilan suami Rp200.000.000 setahun dan istri Rp150.000.000 setahun, berikut ini ilustrasinya.

PKP suami adalah penghasilan neto Rp200.000.000 - PTKP (K/2) Rp67.500.000 = Rp132.500.000, sehingga PPh terutangnya adalah Rp14.875.000.

Sementara itu, untuk istri, cara menghitungnya adalah Rp150.000.000 - PTKP (TK/0) Rp54.000.000 = Rp96.000.000, sehingga PPh terutangnya adalah Rp9.400.000.

Jika sudah dilakukan pemotongan oleh tempat kerja keduanya, maka kamu dan suami hanya perlu melaporkannya di SPT tahunan.

2. NPWP suami dan istri dipisah

Baca Juga: Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan? Ini 4 Cara Mudah Dapatkan Lagi

Dari ilustrasi di atas, apabila kamu dan suami memiliki NPWP terpisah karena kondisi yang telah dijelaskan, maka keduanya akan dikenakan PTKP K/I/2 sebesar Rp121.500.000.

Untuk mengetahui PPh, kamu bisa menjumlahkan penghasilan keduanya, yang berarti Rp350.000.000, sehingga PPh terutang gabungan adalah (5% x Rp50.000.000) + (15% x Rp178.500.000) = Rp29.275.000.

Kemudian, untuk PPh terutang masing-masing, dapat dihitung PPh terutang suami adalah (Rp200.000/Rp350.000) x Rp29.275.000 = Rp16.728.571.

Sedangkan untuk menghitung PPh terutang istri, bisa melakukan cara yang sama, yakni (Rp150.000.000/Rp350.000.000) x Rp29.275.000 = Rp12.546.429.

Jika kantor keduanya sudah memotong PPh terutang seperti pada ilustrasi di poin sebelumnya, maka kamu dan suami harus membayar kekurangannya.

Artinya, suami kamu harus membayar sebesar Rp1.853.571 dan kamu harus membayar Rp3.146.429 sebelum lapor SPT tahunan.

Demikian tadi cara menghitung pajak penghasilan bagi perempuan lajang dan menikah. (*) 

Sumber

Terkini Lainnya

Perdebatan Man VS Bear Viral di TikTok, Ini Alasan Perempuan Lebih Memilih Beruang

Perdebatan Man VS Bear Viral di TikTok, Ini Alasan Perempuan Lebih Memilih Beruang

PARAPUAN
Cocok untuk Perempuan Karier, Ini Rekomendasi Parfum Pilihan PARAPUAN

Cocok untuk Perempuan Karier, Ini Rekomendasi Parfum Pilihan PARAPUAN

PARAPUAN
Bisa Tambah Penghasilan, Ini 3 Ide Bisnis yang Bisa Dicoba Pekerja Perempuan

Bisa Tambah Penghasilan, Ini 3 Ide Bisnis yang Bisa Dicoba Pekerja Perempuan

PARAPUAN
Pengusaha Pemula Wajib Tahu, Ini Sumber Modal Bisnis dan Strategi Dapatkan Pendanaan

Pengusaha Pemula Wajib Tahu, Ini Sumber Modal Bisnis dan Strategi Dapatkan Pendanaan

PARAPUAN
3 Cara Bijak Kumpulkan Dana Pendidikan Anak dan Strategi Melakoninya

3 Cara Bijak Kumpulkan Dana Pendidikan Anak dan Strategi Melakoninya

PARAPUAN
Praktis Dipakai, Ini Rekomendasi Sepatu Nyaman untuk Jalan Kaki

Praktis Dipakai, Ini Rekomendasi Sepatu Nyaman untuk Jalan Kaki

PARAPUAN
Kulit Kepala Berminyak dan Ketombean? Ini Rekomendasi Perawatannya

Kulit Kepala Berminyak dan Ketombean? Ini Rekomendasi Perawatannya

PARAPUAN
 Studi BCG dan Stellar Women: 70 Persen Perempuan Pelaku UMKM Kesulitan Mencari Mentor dalam Berbisnis

Studi BCG dan Stellar Women: 70 Persen Perempuan Pelaku UMKM Kesulitan Mencari Mentor dalam Berbisnis

PARAPUAN
Netflix Rilis Jadwal Tayang dan Trailer Film Monster, Full Tanpa Dialog

Netflix Rilis Jadwal Tayang dan Trailer Film Monster, Full Tanpa Dialog

PARAPUAN
Rekomendasi Hotel Bintang 5 untuk “Me Time” di Jakarta

Rekomendasi Hotel Bintang 5 untuk “Me Time” di Jakarta

PARAPUAN
Ikuti Tren, Ganti Cat Rumah dengan Warna-warna yang Sedang Populer Ini

Ikuti Tren, Ganti Cat Rumah dengan Warna-warna yang Sedang Populer Ini

PARAPUAN
Panduan Memakai Silicone Sealant untuk Atasi Kebocoran dan Keretakan di Rumah

Panduan Memakai Silicone Sealant untuk Atasi Kebocoran dan Keretakan di Rumah

PARAPUAN
3 Tokoh Perempuan Kuat di Film Indonesia, Ada Sosok Anggini di Wiro Sableng

3 Tokoh Perempuan Kuat di Film Indonesia, Ada Sosok Anggini di Wiro Sableng

PARAPUAN
Tampil Modis dan Fashionable dengan Padu Padan Baju Setelan

Tampil Modis dan Fashionable dengan Padu Padan Baju Setelan

PARAPUAN
Rahasia Kulit Glowing: Rajin Sarapan dengan 5 Makanan Ini

Rahasia Kulit Glowing: Rajin Sarapan dengan 5 Makanan Ini

PARAPUAN
Berapa Lama Hair Botox Bisa Atasi Masalah Rambut? Ini Jawabannya

Berapa Lama Hair Botox Bisa Atasi Masalah Rambut? Ini Jawabannya

PARAPUAN
Liburan ke Jogja Pertama Kali, Wajib Kunjungi 5 Destinasi Wisata Ini

Liburan ke Jogja Pertama Kali, Wajib Kunjungi 5 Destinasi Wisata Ini

PARAPUAN
Jangan Tergiur Harga Murah! Ini  Bahaya Pakai Behel Abal-abal

Jangan Tergiur Harga Murah! Ini Bahaya Pakai Behel Abal-abal

PARAPUAN
Kronologi Anissa Aziza Diikuti Orang Tak Dikenal Saat Belanja Sendirian di Mall

Kronologi Anissa Aziza Diikuti Orang Tak Dikenal Saat Belanja Sendirian di Mall

PARAPUAN
Cerita Aktris Perjuangkan Kariernya, Intip Sinopsis Drakor Beauty and Mr. Romantic

Cerita Aktris Perjuangkan Kariernya, Intip Sinopsis Drakor Beauty and Mr. Romantic

PARAPUAN
Komunitas e-Sport Ro8 Sediakan Fasilitas Belajar hingga Bersosialisasi Antar Gamers

Komunitas e-Sport Ro8 Sediakan Fasilitas Belajar hingga Bersosialisasi Antar Gamers

PARAPUAN
Sambut Hari Lebaran, Astra Otoshop Bagi-bagi Hadiah Lewat Program Ramadhan Ekstra

Sambut Hari Lebaran, Astra Otoshop Bagi-bagi Hadiah Lewat Program Ramadhan Ekstra

PARAPUAN
Segar untuk Buka Puasa, Simak Tips Mudah Bikin Hwachae Minuman ala Korea

Segar untuk Buka Puasa, Simak Tips Mudah Bikin Hwachae Minuman ala Korea

PARAPUAN
Rawda Umroh Bandung Hadirkan Paket Umrah dengan Harga Ramah di Kantong

Rawda Umroh Bandung Hadirkan Paket Umrah dengan Harga Ramah di Kantong

PARAPUAN
Dewangga Jogja Sediakan Jasa Travel Umrah yang Terjangkau, Ini Daftar Paketnya

Dewangga Jogja Sediakan Jasa Travel Umrah yang Terjangkau, Ini Daftar Paketnya

PARAPUAN
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com