Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Hak Konsumen Sedunia, Ini Hak Konsumen Keuangan Menurut OJK

Kompas.com - 15/03/2022, 19:37 WIB
Editor Arintya

Parapuan.co – Kawan Puan, penyedia jasa keuangan seperti bank dan lembaga lainnya perlu memenuhi hak setiap konsumen keuangannya.

Apalagi hari ini merupakan Hari Hak Konsumen Sedunia atau World Consumer Rights Day.

Kita sebagai salah satu konsumen keuangan perlu mengetahui berbagai hak yang harusnya diberikan oleh penyedia jasa keuangan tersebut.

Tak sekadar momen peringatan, Hari Hak Konsumen Sedunia ini juga sebagai pengingat serta untuk meningkatkan kesadaran bahwa setiap konsumen patut mendapatkan haknya saat berbelanja.

Hak konsumen tentunya dimiliki oleh semua konsumen, termasuk konsumen keuangan sekalipun, yang haknya harus dipenuhi oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Hak konsumen keuangan

Menurut informasi dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ini lima prinsip atau hak yang harus didapat oleh setiap konsumen OJK, berdasarkan Peraturan OJK Nomor 1 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen).

1. Prinsip transparansi berupa hak mendapatkan informasi sejelas-jelasnya

Hak konsumen keuangan yang pertama adalah mendapatkan informasi sejelas-jelasnya.

Sebagai seorang konsumen produk keuangan, Kawan Puan memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai suatu produk keuangan.

Baca Juga: Usai 17 Tahun di Bank, Nining Santoso Dirikan Label Busana Pesta Muslimah

Selain memberikan informasi sejelas-jelasnya, pelaku usaha jasa keuangan juga harus memberikan informasi mengenai produk atau layanan secara jujur dan akurat.

Bahkan dalam aturan tersebut, OJK menjelaskan kamu berhak mendapatkan penjelasan yang memadai dengan bahasa yang bisa dimengerti.

Begitupun ketika kamu belum memahami informasi yang diberikan, Kawan Puan berhak meminta penjelasan lagi sampai kamu benar-benar paham.

2. Prinsip perlakuan yang adil berupa hak mendapatkan perlakuan yang adil

Kawan Puan juga memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan adil berupa akses setara pada produk keuangan, sesuai yang ditentukan oleh penyedia produk.

OJK pun telah mengatur dan melarang pelaku usaha keuangan untuk memakai strategi pemasaran yang bisa merugikan konsumen, misalnya dengan memanfaatkan kondisi konsumen.

Adil di sini tentunya juga berarti bahwa para konsumen keuangan berhak dilayani tanpa sikap diskriminatif karena perbedaan agama, ras, suku, dan lainnya.

3. Prinsip keandalan berupa hak untuk mendapatkan pelayanan yang andal

Dalam hal prinsip keandalan, konsumen keuangan berhak mendapatkan pelayanan yang akurat, artinya seluruh sistem, prosedur, infrastruktur, dan sumber daya manusia yang diberikan oleh setiap LJK harus profesional serta mumpuni.

Baca Juga: 3 Tips Mengatasi Pola Pikir Keuangan Toksik Demi Meraih Tujuan Finansial

4. Prinsip prinsip kerahasiaan dan keamanan data atau informasi konsumen berupa hak mendapatkan perlindungan keamanan data

Kawan Puan, saat membeli produk atau layanan keuangan, kamu biasanya akan dimintakan berbagai data oleh pihak LJK, kan?

Nah, di sini kamu memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan data pribadi tersebut, sehingga OJK telah melarang perusahaan keuangan untuk membagikan data konsumennya pada pihak ketiga.

Data konsumen hanya bisa digunakan untuk kepentingan dan tujuan yang disetujui oleh setiap konsumen, kecuali ditentukan lain oleh peraturan yang berlaku.

5. Prinsip penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau berupa hak mengajukan aduan bila ada masalah

Terakhir, konsumen keuangan juga memiliki hak untuk mengajukan pengaduan jika terdapat masalah dalam proses transaksi.

OJK mewajibkan setiap LJK untuk membuka fasilitas pengaduan konsumen di Layanan Konsumen OJK melalui nomor telepon 157 atau email ke konsumen@ojk.go.id.

Kawan Puan, jika beberapa hak di atas merupakan hak konsumen keuangan secara umum, ada pula sejumlah hak konsumen yang harus diberikan oleh pihak perbankan.

Baca Juga: Penting Disimak, Ini 4 Ciri Keuangan Bermasalah Usai Perempuan Menikah

Hak konsumen perbankan

Masih mengutip dari OJK, perlindungan bagi nasabah atau konsumen dalam dunia perbankan, mencakup perlindungan bagi konsumen yang melakukan kegiatan jasa sistem pembayaran berikut.

Penerbitan instrumen pemindahan dana dan/atau penarikan dana tersebut antara lain

  • Kegiatan transfer,
  • Kegiatan pembayaran dengan kartu,
  • Kegiatan uang elektronik,
  • Kegiatan penyediaan dan/atau penyetoran rupiah,
  • Penyelenggaraan sistem pembayaran lainnya yang ditetapkan.

Kawan Puan, sebenarnya tidak banyak perbedaan hak konsumen keuangan secara umum dengan hak konsumen perbankan.

Pasalnya sebab kedua konsumen keuangan tersebut saling mendukung satu sama lain.

Namun sebagai tambahan informasi, jika Kawan Puan yang merupakan nasabah perbankan, berikut ini beberapa hak konsumen perbankan yang harus kamu ketahui.

1. Nasabah berhak mengetahui secara terperinci produk perbankan yang ditawarkan dan atas transparansi informasi produk;

2. Nasabah berhak mendapatkan bunga atas produk tabungan dan deposito yang telah dijanjikan;

3. Nasabah berhak mendapatkan layanan jasa yang diberikan oleh bank, seperti fasilitas ATM, laporan atas transaksi, agunan kembali bila telah melunasi kredit, dan mendapat jasa uang pelelangan dalam hal agunan dijual untuk melunasi kredit;

keuBaca Juga: Demi Kebebasan Finansial Tahun 2022, Cobalah 5 Resolusi Keuangan Ini

4. Nasabah berhak mendapatkan uang rupiah dalam kondisi asli, masih berlaku sebagai alat pembayaran sah, layak edar, dan jenis pecahan atau nominal yang sesuai kebutuhan konsumen;

5. Nasabah berhak memberikan pengaduan dan wajib ditindaklanjuti;

6. Nasabah berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diberikan jika tidak sesuai dengan perjanjian.

Kawan Puan, itulah penjelasan singkat mengenai hak konsumen keuangan dalam rangka memperingati Hari Hak Konsumen Sedunia.

Setelah mengetahui berbagai hak konsumen di atas, yuk jangan lupa untuk melaksanakan kewajiban yang perlu dilakukan konsumen! (*)

Sumber ojk.go.id

Terkini Lainnya

Rekomendasi Hotel Bintang 5 untuk “Me Time” di Jakarta

Rekomendasi Hotel Bintang 5 untuk “Me Time” di Jakarta

PARAPUAN
Ikuti Tren, Ganti Cat Rumah dengan Warna-warna yang Sedang Populer Ini

Ikuti Tren, Ganti Cat Rumah dengan Warna-warna yang Sedang Populer Ini

PARAPUAN
Panduan Memakai Silicone Sealant untuk Atasi Kebocoran dan Keretakan di Rumah

Panduan Memakai Silicone Sealant untuk Atasi Kebocoran dan Keretakan di Rumah

PARAPUAN
3 Tokoh Perempuan Kuat di Film Indonesia, Ada Sosok Anggini di Wiro Sableng

3 Tokoh Perempuan Kuat di Film Indonesia, Ada Sosok Anggini di Wiro Sableng

PARAPUAN
Tampil Modis dan Fashionable dengan Padu Padan Baju Setelan

Tampil Modis dan Fashionable dengan Padu Padan Baju Setelan

PARAPUAN
Rahasia Kulit Glowing: Rajin Sarapan dengan 5 Makanan Ini

Rahasia Kulit Glowing: Rajin Sarapan dengan 5 Makanan Ini

PARAPUAN
Berapa Lama Hair Botox Bisa Atasi Masalah Rambut? Ini Jawabannya

Berapa Lama Hair Botox Bisa Atasi Masalah Rambut? Ini Jawabannya

PARAPUAN
Liburan ke Jogja Pertama Kali, Wajib Kunjungi 5 Destinasi Wisata Ini

Liburan ke Jogja Pertama Kali, Wajib Kunjungi 5 Destinasi Wisata Ini

PARAPUAN
Jangan Tergiur Harga Murah! Ini  Bahaya Pakai Behel Abal-abal

Jangan Tergiur Harga Murah! Ini Bahaya Pakai Behel Abal-abal

PARAPUAN
Kronologi Anissa Aziza Diikuti Orang Tak Dikenal Saat Belanja Sendirian di Mall

Kronologi Anissa Aziza Diikuti Orang Tak Dikenal Saat Belanja Sendirian di Mall

PARAPUAN
Cerita Aktris Perjuangkan Kariernya, Intip Sinopsis Drakor Beauty and Mr. Romantic

Cerita Aktris Perjuangkan Kariernya, Intip Sinopsis Drakor Beauty and Mr. Romantic

PARAPUAN
Komunitas e-Sport Ro8 Sediakan Fasilitas Belajar hingga Bersosialisasi Antar Gamers

Komunitas e-Sport Ro8 Sediakan Fasilitas Belajar hingga Bersosialisasi Antar Gamers

PARAPUAN
Sambut Hari Lebaran, Astra Otoshop Bagi-bagi Hadiah Lewat Program Ramadhan Ekstra

Sambut Hari Lebaran, Astra Otoshop Bagi-bagi Hadiah Lewat Program Ramadhan Ekstra

PARAPUAN
Segar untuk Buka Puasa, Simak Tips Mudah Bikin Hwachae Minuman ala Korea

Segar untuk Buka Puasa, Simak Tips Mudah Bikin Hwachae Minuman ala Korea

PARAPUAN
Rawda Umroh Bandung Hadirkan Paket Umrah dengan Harga Ramah di Kantong

Rawda Umroh Bandung Hadirkan Paket Umrah dengan Harga Ramah di Kantong

PARAPUAN
Dewangga Jogja Sediakan Jasa Travel Umrah yang Terjangkau, Ini Daftar Paketnya

Dewangga Jogja Sediakan Jasa Travel Umrah yang Terjangkau, Ini Daftar Paketnya

PARAPUAN
Rayakan Hari Autisme Sedunia, Ini 3 Kisah Kreator Beri Edukasi Autisme pada Masyarakat

Rayakan Hari Autisme Sedunia, Ini 3 Kisah Kreator Beri Edukasi Autisme pada Masyarakat

PARAPUAN
Ini Rekomendasi Tempat Sewa Baju Lebaran Mewah, Harga Lebih Terjangkau

Ini Rekomendasi Tempat Sewa Baju Lebaran Mewah, Harga Lebih Terjangkau

PARAPUAN
Rekomendasi Tempat Olahraga Outdoor Populer di Jakarta untuk Isi Akhir Pekan

Rekomendasi Tempat Olahraga Outdoor Populer di Jakarta untuk Isi Akhir Pekan

PARAPUAN
Jadikan Lari Sebagai Hobi yang Menyenangkan, Ini Tipsnya untuk Pemula

Jadikan Lari Sebagai Hobi yang Menyenangkan, Ini Tipsnya untuk Pemula

PARAPUAN
Ini Tantangan Ibu Bekerja sebagai Perempuan Peneliti Menurut Dr. Widiastuti Setyaningsih

Ini Tantangan Ibu Bekerja sebagai Perempuan Peneliti Menurut Dr. Widiastuti Setyaningsih

PARAPUAN
Kurang Bijak, Ini Alasan Ambil Utang untuk Resepsi Tidak Dianjurkan

Kurang Bijak, Ini Alasan Ambil Utang untuk Resepsi Tidak Dianjurkan

PARAPUAN
Hadirkan Hidangan Khas Thailand, Ini Rekomendasi Tempat Bukber di Jakarta

Hadirkan Hidangan Khas Thailand, Ini Rekomendasi Tempat Bukber di Jakarta

PARAPUAN
Ingin Jadi Ilmuwan Pangan? Dr. Widiastuti Setyaningsih Beberkan Tipsnya

Ingin Jadi Ilmuwan Pangan? Dr. Widiastuti Setyaningsih Beberkan Tipsnya

PARAPUAN
Penyakit Cloud Cytoma Muncul di Drakor Queen of Tears, Benarkah Ada Penyakitnya?

Penyakit Cloud Cytoma Muncul di Drakor Queen of Tears, Benarkah Ada Penyakitnya?

PARAPUAN
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com