Parapuan.co – Kawan Puan, penyedia jasa keuangan seperti bank dan lembaga lainnya perlu memenuhi hak setiap konsumen keuangannya.
Apalagi hari ini merupakan Hari Hak Konsumen Sedunia atau World Consumer Rights Day.
Kita sebagai salah satu konsumen keuangan perlu mengetahui berbagai hak yang harusnya diberikan oleh penyedia jasa keuangan tersebut.
Tak sekadar momen peringatan, Hari Hak Konsumen Sedunia ini juga sebagai pengingat serta untuk meningkatkan kesadaran bahwa setiap konsumen patut mendapatkan haknya saat berbelanja.
Hak konsumen tentunya dimiliki oleh semua konsumen, termasuk konsumen keuangan sekalipun, yang haknya harus dipenuhi oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Hak konsumen keuangan
Menurut informasi dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ini lima prinsip atau hak yang harus didapat oleh setiap konsumen OJK, berdasarkan Peraturan OJK Nomor 1 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen).
1. Prinsip transparansi berupa hak mendapatkan informasi sejelas-jelasnya
Hak konsumen keuangan yang pertama adalah mendapatkan informasi sejelas-jelasnya.
Sebagai seorang konsumen produk keuangan, Kawan Puan memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai suatu produk keuangan.
Baca Juga: Usai 17 Tahun di Bank, Nining Santoso Dirikan Label Busana Pesta Muslimah
Selain memberikan informasi sejelas-jelasnya, pelaku usaha jasa keuangan juga harus memberikan informasi mengenai produk atau layanan secara jujur dan akurat.
Bahkan dalam aturan tersebut, OJK menjelaskan kamu berhak mendapatkan penjelasan yang memadai dengan bahasa yang bisa dimengerti.
Begitupun ketika kamu belum memahami informasi yang diberikan, Kawan Puan berhak meminta penjelasan lagi sampai kamu benar-benar paham.
2. Prinsip perlakuan yang adil berupa hak mendapatkan perlakuan yang adil
Kawan Puan juga memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan adil berupa akses setara pada produk keuangan, sesuai yang ditentukan oleh penyedia produk.
OJK pun telah mengatur dan melarang pelaku usaha keuangan untuk memakai strategi pemasaran yang bisa merugikan konsumen, misalnya dengan memanfaatkan kondisi konsumen.
Adil di sini tentunya juga berarti bahwa para konsumen keuangan berhak dilayani tanpa sikap diskriminatif karena perbedaan agama, ras, suku, dan lainnya.
3. Prinsip keandalan berupa hak untuk mendapatkan pelayanan yang andal
Dalam hal prinsip keandalan, konsumen keuangan berhak mendapatkan pelayanan yang akurat, artinya seluruh sistem, prosedur, infrastruktur, dan sumber daya manusia yang diberikan oleh setiap LJK harus profesional serta mumpuni.
Baca Juga: 3 Tips Mengatasi Pola Pikir Keuangan Toksik Demi Meraih Tujuan Finansial
4. Prinsip prinsip kerahasiaan dan keamanan data atau informasi konsumen berupa hak mendapatkan perlindungan keamanan data
Kawan Puan, saat membeli produk atau layanan keuangan, kamu biasanya akan dimintakan berbagai data oleh pihak LJK, kan?
Nah, di sini kamu memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan data pribadi tersebut, sehingga OJK telah melarang perusahaan keuangan untuk membagikan data konsumennya pada pihak ketiga.
Data konsumen hanya bisa digunakan untuk kepentingan dan tujuan yang disetujui oleh setiap konsumen, kecuali ditentukan lain oleh peraturan yang berlaku.
5. Prinsip penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau berupa hak mengajukan aduan bila ada masalah
Terakhir, konsumen keuangan juga memiliki hak untuk mengajukan pengaduan jika terdapat masalah dalam proses transaksi.
OJK mewajibkan setiap LJK untuk membuka fasilitas pengaduan konsumen di Layanan Konsumen OJK melalui nomor telepon 157 atau email ke konsumen@ojk.go.id.
Kawan Puan, jika beberapa hak di atas merupakan hak konsumen keuangan secara umum, ada pula sejumlah hak konsumen yang harus diberikan oleh pihak perbankan.
Baca Juga: Penting Disimak, Ini 4 Ciri Keuangan Bermasalah Usai Perempuan Menikah
Hak konsumen perbankan
Masih mengutip dari OJK, perlindungan bagi nasabah atau konsumen dalam dunia perbankan, mencakup perlindungan bagi konsumen yang melakukan kegiatan jasa sistem pembayaran berikut.
Penerbitan instrumen pemindahan dana dan/atau penarikan dana tersebut antara lain
Kawan Puan, sebenarnya tidak banyak perbedaan hak konsumen keuangan secara umum dengan hak konsumen perbankan.
Pasalnya sebab kedua konsumen keuangan tersebut saling mendukung satu sama lain.
Namun sebagai tambahan informasi, jika Kawan Puan yang merupakan nasabah perbankan, berikut ini beberapa hak konsumen perbankan yang harus kamu ketahui.
1. Nasabah berhak mengetahui secara terperinci produk perbankan yang ditawarkan dan atas transparansi informasi produk;
2. Nasabah berhak mendapatkan bunga atas produk tabungan dan deposito yang telah dijanjikan;
3. Nasabah berhak mendapatkan layanan jasa yang diberikan oleh bank, seperti fasilitas ATM, laporan atas transaksi, agunan kembali bila telah melunasi kredit, dan mendapat jasa uang pelelangan dalam hal agunan dijual untuk melunasi kredit;
keuBaca Juga: Demi Kebebasan Finansial Tahun 2022, Cobalah 5 Resolusi Keuangan Ini
4. Nasabah berhak mendapatkan uang rupiah dalam kondisi asli, masih berlaku sebagai alat pembayaran sah, layak edar, dan jenis pecahan atau nominal yang sesuai kebutuhan konsumen;
5. Nasabah berhak memberikan pengaduan dan wajib ditindaklanjuti;
6. Nasabah berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diberikan jika tidak sesuai dengan perjanjian.
Kawan Puan, itulah penjelasan singkat mengenai hak konsumen keuangan dalam rangka memperingati Hari Hak Konsumen Sedunia.
Setelah mengetahui berbagai hak konsumen di atas, yuk jangan lupa untuk melaksanakan kewajiban yang perlu dilakukan konsumen! (*)