Parapuan.co – Kawan Puan, apakah kamu mengikuti drama Korea Juvenile Justice?
Seperti diketahui, di drama Korea Juvenile Justice Kim Hye Soo memerankan karakter perempuan yang berprofesi sebagai hakim.
Drama Korea ini merilis episode pertamanya di Netflix pada tanggal 25 Februari yang lalu.
Juvenile Justice menceritakan Kim Hye Soo yang memerankan karakter Sim Eun Seok dalam menghadapi kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak dibawah umur.
Kawan Puan, apakah kamu juga ingin berkarier menjadi hakim seperti Kim Hye Soo di drama ini?
Jika iya, kamu perlu mengetahui berbagai prospek kerja profesi hakim ini.
Prospek kerja hakim
Seperti yang diketahui Gramedia.com, peluang kerja sebagai hakim sebenarnya akan selalu terbuka, lo.
Pasalnya, hakim merupakan profesi esensial yang memiliki peranan penting untuk menentukan serta memberikan keputusan berbagai perkara yang diadili di Pengadilan Negara Indonesia.
Baca Juga: Ingin jadi Hakim seperti di Juvenile Justice? 6 Keterampilan Ini Perlu Dikuasai
Seorang hakim bertanggung jawab untuk menyelesaikan gugatan, perselisihan dalam bidang hukum perdata, melaksanakan dan menggali keadilan, hingga berusaha mengatasi segala hambatan maupun tantangan guna tercapainya peradilan.
Dalam melaksanakan tugasnya, tentunya mereka harus berlandaskan pada hukum, Undang-Undang (UU), serta kode etik hakim.
Berdasarkan penjelasan di laman resmi Mahkamah Agung (MA), beberapa kode etik hakim meliputi berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, dan lain-lain.
Dalam perjalanan kariernya, profesi hakim dapat diawali dari seorang calon hakim ataupun panitera. Secara sederhana, berikut ini beberapa tahapan dalam profesi hakim.
Selain itu, hakim juga digolongkan berdasarkan tingkatan pengadilannya, seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
Di Indonesia sendiri, terdapat empat badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung, yakni Hakim Peradilan Umum, Hakim Peradilan Agama, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara, dan Hakim Peradilan Militer.
Masing-masing badan tersebut memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang berbeda-beda, yaitu:
Baca Juga: Seperti Son Ye Jin di Thirty Nine, Ini Gambaran Umum Profesi Dokter Spesialis Kulit
1. Hakim Peradilan Umum
Seperti namanya, yakni umum, Hakim Peradilan Umum menangani berbagai perkara pidana serta perdata.
Mereka bertugas untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan semua perkara yang diajukan.
2. Hakim Peradilan Agama
Sementara itu, Hakim Peradilan Agama bertugas untuk menangani perkara di antara orang-orang berama Islam.
Namun, secara keseluruhan, tanggung jawabnya sama dengan hakim lainnya, yakni untuk meneliti berkas perkara, menentukan hari sidang, menyidangkan perkara, membuat keputusan atau penetapan, hingga mengevaluasi serta menyelesaikan perkara.
Lebih dari itu, Hakim Peradilan Agama memiliki tugas khusus, yakni untuk melaporkan pelaksanaan perkara kepada Ketua Pengadilan Agama.
3. Hakim Peradilan Tata Usaha Negara
Hakim Peradilan Tata Usaha Negara bertanggung jawab untuk menangani sengketa tata usaha negara.
Utamanya, mereka bertugas untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara yang masuk ke dalam ranah sengketa tata usaha negara.
Baca Juga: Mengenal Sekolah Kedinasan BMKG, Bisa Berkarier seperti di Drama Forecasting Love and Weather
4. Hakim Peradilan Militer
Terakhir, ada Hakim Peradilan Militer yang melaksanakan kekuasaan di lingkungan Peradilan Militer.
Mereka memiliki tugas untuk memeriksa serta memutus perkara pada tingkat pertama terhadap perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI aktif yang berpangkat Kapten ke bawah.
Selain prospek kerja dan tempat kerja profesi hakim, kamu juga perlu mengetahui jam kerjanya, nih.
Seorang hakim umumnya bekerja selama 9-10 jam sehari, namun bisa saja melebihi waktu tersebut karena tergantung pada jalannya sebuah persidangan.
Kawan Puan, itulah penjelasan singkat soal prospek kerja hakim.
Apakah kamu tertarik berkarier sebagai hakim seperti Kim Hye Soo di drama Korea Juvenile Justice? (*)