Parapuan.co - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali kembali diperpanjang mulai tanggal 2-15 November 2021.
Untuk wilayah Jakarta sendiri, level PPKM mengalami penurunan menjadi level 1.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Pelonggaran level PPKM ini tentu mengubah banyak aturan yang sebelumnya dipakai.
Seperti kapasitas mal yang boleh mencapai angka 100% hingga pelaksanaan Work From Office (WFO) diberlakukan sebesar 75% pada sektor non esensial dan 100% pada sektor esensial.
Tentunya meski PPKM telah dilonggarkan, masyarakat masih diharapkan untuk tidak lengah guna menghindari adanya gelombang ketiga COVID-19.
Baca Juga: Podcaster Stefany Chandra Bagikan Pentingnya Pahami Diri saat Berkarya
Oleh karena itu, perencana keuangan sekaligus Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar CFP, AEPP mengungkapkan beberapa hal yang harus diwaspadai masyarakat saat penerapan PPKM yang kini lebih longgar.
Selain wajib menerapkan protokol kesehatan, Aulia Akbar CFP menyampaikan tips lain terkait mengamankan dana agar masyarakat lebih leluasa menjalani berbagai aktivitas.
Apa saja? Simak keterangannya sebagaimana tertera dalam press rilis yang diterima PARAPUAN beriku ini.
1. Pastikan Dana Darurat Tetap Aman
Ketika PPKM lebih longgar, tidak dipungkiri bahwa akan ada banyak godaan yang bisa membuat Kawan Puan lengah untuk menggunakan dana tersebut.
Misalnya, tiba-tiba ada keinginan untuk pergi liburan ketika sudah lama berdiam diri di rumah.
Jangan sampai dana darurat tersebut jadi digunakan untuk kepentingan hiburan bersama keluarga.
Sebab, baik kamu berstatus karyawan maupun wirausahawan, wajib sekali menyediakan dana darurat di masa pandemi yang serba tak pasti seperti sekarang.
Tujuan dari dana darurat bukan hanya untuk membayar segala bentuk kebutuhan yang bersifat mendadak, melainkan sebagai penyambung hidup jika penghasilan kita hilang atau berkurang.
Bagi karyawan dengan status memiliki tanggungan, semisal angsuran atau utang, siapkan dulu dana untuk enam kali pengeluaran bulanan.
Sementara itu, bagi kamu yang berstatus pengusaha, disarankan untuk memiliki 12 kali pengeluaran atau lebih.
Baca Juga: Bisa Dicontoh, Ternyata Begini 7 Cara Menabung ala Orang Tionghoa
Alasannya, karena penghasilan sebagai pengusaha lebih tidak menentu, apalagi di masa pandemi seperti ini.
Untuk lebih mudahnya, hitung terlebih dulu pengeluaran perbulan, setelah itu tentukan dana darurat yang sesuai.
2. Lindungi Diri dan Keluarga dengan Asuransi Kesehatan dan Jiwa
Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, banyak orang mulai sadar pentingnya asuransi kesehatan.
Ketika sakit, kita akan membutuhkan biaya pengobatan yang jumlahnya tidak sedikit.
Dengan adanya perlindungan melalui asuransi, maka kita dapat melindungi diri dari risiko kesehatan tak terduga sehingga dapat melindungi finansial dan keluarga.
Oleh karena itu apabila kamu sama sekali belum memiliki asuransi, mungkin ini adalah waktu yang tepat untuk mempertimbangkan asuransi kesehatan dan asuransi jiwa.
Di Lifepal.co.id, kamu akan mendapatkan dan membandingkan berbagai pilihan asuransi yang tersedia dengan mudah.
Asuransi kesehatan akan meng-cover biaya kesehatan, meliputi biaya kamar di rumah sakit, rawat jalan, pengobatan, dan persalinan, sesuai dengan polis yang dimiliki.
Bahkan, seandainya kamu membeli asuransi kesehatan dengan sistem cashless, tak perlu lagi menyiapkan dana talangan.
Baca Juga: Sejak Pandemi Covid-19, 5 Profesi Wanita Karir Ini Banyak Diminati
Sementara itu, asuransi jiwa akan berguna sebagai bekal bagi keluarga yang ditinggalkan.
Ketahuilah bahwa risiko hilangnya penghasilan bila pencari nafkah kehilangan kemampuan dalam bekerja, baik karena kehilangan fungsi anggota tubuh atau meninggal dunia, cukup berat.
Bahkan, impian anggota keluarga kita jadi kandas dan bisa menjadikan anak generasi sandwich.
Karena itu, penting bagi kita melindungi diri dan keluarga untuk meminimalkan hal-hal tak terduga yang tidak diinginkan.
Itulah hal-hal yang harus diwaspadai dalam kondisi PPKM yang kini lebih dilonggarkan oleh pemerintah. Semoga dapat berguna, ya. (*)