Parapuan.co - Saat akan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa yang harus Kawan Puan siapkan.
Di antaranya beberapa dokumen penting seperti E-KTP dan juga paklaring.
Dokumen-dokumen ini nantinya digunakan untuk memverifikasi data peserta dan memastikan apakah orang tersebut layak mendapat insentif sejumlah uang.
Sayangnya, beberapa di antara kita masih asing dengan istilah paklaring sendiri.
Nah, agar Kawan Puan lebih paham dan bisa menyiapkannya saat hendak pencairan, yuk simak ulasan soal paklaring berikut mengutip dari Lifepal.co.id!
Baca Juga: Kawan Puan Ingin Jadi Perempuan Pengusaha? Ini Tips dari Pakar
Definisi Paklaring
Istilah paklaring biasanya sering digunakan untuk mengacu pada surat keterangan bekerja atau surat pengalaman kerja.
Pekerja di perusahaan berskala sedang hingga besar terkadang akan menerima surat keterangan atau paklaring tersebut ketika resign atau pensiun.
Namun, untuk yang resign, pekerja yang berhenti mungkin harus meminta langsung ke perusahaan karena tidak akan memperolehnya secara otomatis.
Untuk perusahaan berskala kecil yang karyawannya belum didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan, maka fungsi paklaring bukanlah buat pencairan BPJAMSOSTEK.
Di dalam paklaring atau surat keterangan/pengalaman kerja, perusahaan tidak hanya mencantumkan informasi identitas karyawan.
Informasi lain terkait lamanya bekerja dan kontribusi karyawan selama berada di perusahaan terkadang juga dicantumkan.
Paklaring untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Sudah disinggung sebelumnya bahwa paklaring berguna untuk pencairan uang jaminan berakhirnya masa bekerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ini Perbedaan Penerjemah dengan Interpreter, dari Tugas hingga Gaji
Untuk itu, ada beberapa hal yang penting diperhatikan karyawan jika ingin mendapatkan paklaring dari perusahaan, antara lain:
1. Minimal masa kerja satu tahun
Umumnya, paklaring akan diberikan perusahaan kepada karyawan yang minimal telah menjalani masa kerja selama satu tahun.
Pasalnya jika kurang dari itu, seorang karyawan dianggap belum matang secara kinerja.
Meski begitu, kebijakan pemberian paklaring tergantung pula pada perusahaan masing-masing.
2. Resign baik-baik
Kamu barangkali tidak akan menerima paklaring jika tidak memerhatikan etika resign yang baik, semisal keluar begitu saja tanpa kabar.
Oleh karenanya, kamu mesti resign sesuai prosedur yang ditetapkan perusahaan seperti mengabarkan 1 atau 2 bulan sebelumnya.
Baca Juga: Lowongan Kerja di United Nations yang ada Selama September 2021
3. Memenuhi segala kewajiban sebelum resign
Di samping itu, kamu juga harus memenuhi dan menyelesaikan semua tugas yang diberikan sebelum resign.
Hal ini akan menambah nilai plus bagimu lantaran paklaring dari perusahaan lama nantinya dapat dipakai untuk melamar ke perusahaan baru.
Sudah paham definisi dan fungsi paklaring, bukan? Mudah-mudahan informasi tersebut berguna, ya. (*)