Parapuan.co - Ketika mendaftar Kartu Prakerja, ada banyak pertanyaan dari diri sendiri mengenai program tersebut.
Kartu prakerja sendiri ialah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk para pencari kerja hingga buruh untuk meningkatkan kompetensi.
Program ini diadakan untuk memberikan bekal pengembangan karier bagi penerima manfaat agar kompetensi bekerja meningkat.
Selain itu, program ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan daya saing angkatan kerja, khususnya dalam hal kewirausahaan.
Dilansir dari laman Prakerja.go.id, berikut pertanyaan yang sering ditanyakan saat mendaftar kartu prakerja:
Baca Juga: Hal Penting yang Kerap Dianggap Remeh saat Mendaftar Kartu Prakerja
1. Apa itu Program Kartu Prakerja?
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
2. Apa sih tujuan Kartu Prakerja?
Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.
3. Kapan Gelombang 1 Kartu Prakerja dibuka?
Gelombang 1 Kartu Prakerja diluncurkan pada tanggal 11 April 2020.
4. Ada berapa banyak Penerima Kartu Prakerja di tahun 2020?
Ada 5,5 juta orang yang menjadi Penerima Kartu Prakerja di tahun 2020.
5. Apakah Kartu Prakerja menggaji pengganguran?
Tidak. Kartu Prakerja adalah program bantuan biaya pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja. Jadi, bukan untuk menggaji pengangguran ya!
6. Siapa saja yang bisa dapat manfaat Kartu Prakerja?
Kamu bisa mendaftar Kartu Prakerja jika kamu adalah pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Untuk itu, kamu harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
Namun, jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:
Baca Juga: Lolos Seleksi Kartu Prakerja? Begini Tata Cara Ikut Pelatihannya
Pejabat Negara
Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 (dua) anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima Kartu Prakerja, ya!
Difabel juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja.
7. Apakah harus menganggur atau korban PHK?
Tidak, kok! Kartu Prakerja ditujukan untuk angkatan kerja sepanjang memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.
Faktanya, pada tahun 2020, 18% Penerima Kartu Prakerja berstatus sedang bekerja atau berwirausaha.
Program ini untuk meningkatkan kompetensi kerja mulai dari pencari kerja, angkatan kerja, hingga wirausaha.
8. Apakah lulusan universitas unggulan dan sudah bekerja bisa dapat manfaat Kartu Prakerja?
Tentu saja bisa! Pekerja, baik itu lulusan universitas unggulan ataupun tidak, juga butuh peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.
Namun, prioritas tetap diberikan pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak COVID-19.
9. Apakah ada jaminan mendapat pekerjaan setelah mengikuti pelatihan di Kartu Prakerja?
Mendapatkan pekerjaan ditentukan oleh banyak hal selain mengikuti pelatihan di Kartu Prakerja.
Baca Juga: Akan Segera Terbit, ini Perbedaan ORI020 dengan SBN Ritel Lainnya
Kartu Prakerja hanya membantu kamu untuk mendorong kebekerjaan melalui akses untuk skilling, reskilling dan upskilling. Jadi, tetap semangat ya untuk mendapatkan pekerjaan!
10. Siapa yang akan melaksanakan operasional Kartu Prakerja dan memberikan persetujuan manfaat Kartu Prakerja?
Manajemen Pelaksana sebagai unit yang melaksanakan Program Kartu Prakerja dan berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia yang akan melaksanakan operasional Kartu Prakerja.
Semua kebijakan Kartu Prakerja dirumuskan oleh Komite Cipta Kerja yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Kepala Staf Kepresiden sebagai Wakil Ketua, terdiri dari 12 (dua belas) menteri dan kepala lembaga sebagai anggota dan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Sekretaris Komite.
(*)