Parapuan.co - Sebelum diturunkan, harga tes Covid-19 di Indonesia tergolong mahal.
Karenanya, banyak masyarakat merasa keberatan dan akhirnya urung untuk melakukan pemeriksaan.
Sampai akhirnya pada bulan Agustus lalu pemerintah resmi menurunkan harga tes swab PCR.
Penurunan harga itu diikuti dengan turunnya harga rapid test antigen.
Di bulan September ini, Kemenkes menetapkan standar harga terbaru pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag).
Evaluasi harga ini dilakukan sesuai surat permohonan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tentang Permohonan Evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.
Baca Juga: Layanan PCR dan Swab Covid-19 Drive Thru Kini Hadir di Kementerian LHK
Dari permohonan tersebut, akhirnya ditetapkan rincian harga Rapid Tes Antigen yang akan berlaku untuk seluruh faskes di Indonesia.
Untuk rincian harganya sendiri, pemerintah menetapkan dua tarif yang akan berlaku di Pulau Jawa dan Bali, serta di luar Pulau Jawa dan Bali.
Dengan rincian yang awalnya seharga Rp 250.000 menjadi Rp 99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp 109.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag diturunkan menjadi Rp 99.000,00 (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.109.000,00 (Seratus Sembilan Ribu Rupiah) untuk luar pulau Jawa dan Bali,” Kata Direktur Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam keterangan pers secara virtual pada Rabu (1/9/2021).
Sebelum penetapan harga baru Rapid Test Antigen, pemerintah juga menurunkan harga tes swab PCR.
Ada dua rincian harga yang diterapkan tergantung dari lokasi tes, yakni Jawa-Bali dan daerah selain itu.
Untuk harga tes PCR di Jawa-Bali, pemerintah mematok batas biaya tertinggi sebesar Rp495 ribu.
Baca Juga: Cara Cek Status Vaksinasi dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 sebagai Syarat Perjalanan
Sedangkan untuk daerah selain itu dipatok harga tertinggi sebesar Rp525 ribu.
"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp 525.000 untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali," jelas Abdul dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).
(*)