Parapuan.co - Banyaknya hoax yang beredar terkait vaksin membuat orang enggan melakukan vaksinasi Covid-19.
Padahal, alih-alih membahayakan, vaksin justru bisa memberikan banyak manfaat.
Manfaat ini pun bisa dirasakan tak hanya penerima vaksin, tapi juga orang lain.
Seperti halnya pada ibu hamil dan ibu menyusui.
Ibu hamil dan menyusui dinyatakan aman melakukan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Jadwal Mobil Vaksin Keliling dan Sentra Mini Vaksinasi di Jakarta Hari Ini, 18 Agustus 2021
Hal itu pun ditegaskan oleh pemerintah melalui penerbitan surat edaran khusus.
Melansir laman resmi Kemenkes, izin penyuntikan vaksin pada ibu hamil ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
Sedangkan pada ibu menyusui tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 No. HK.02.02/11/368/2021.
Secara klinis, vaksinasi Covid-19 tidak berpengaruh dan tidak berisiko baik bagi ibu maupun anak.
Justru, antibodi yang dimiliki ibu menyusui usai vaksinasi bisa melindungi bayi melalui ASI.
Namun yang perlu dijadikan catatan, ibu menyusui harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter soal kondisinya.
Jika memungkinkan untuk divaksin, alangkah baiknya ibu menyusui segera mendapatkan suntikan.
Melansir laman Covid19.go.id, tetap aman menyusui setelah vaksin karena Kawan Puan justru bisa mengurangi risiko penularan Covid-19.
Baca Juga: Jerinx Akhirnya Mau Divaksin, Ini 4 Alasan Mengapa Vaksin Covid-19 Penting Dilakukan
Manfaat vaksinasi sendiri sebenarnya sangat banyak bagi kita.
Melansir Centers for Disease Control and Prevention (CDC), vaksin memiliki manfaat di antaranya:
1. Mengurangi gejala jika kita terinfeksi
2. Menciptakan Herd Immunity
3. Melindungi tubuh dari virus
4. Meningkatkan kekebalan tubuh
Nah Kawan Puan, jadi sudah tidak ada alasan lagi ya untuk tidak mau menerima vaksin? (*)