Parapuan.co - Pemenuhan hak anak pada suatu negara dapat didapatkan salah satunya melalui peraturan resmi yang menaunginya.
Pemerintah Indonesia sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Produk hukum satu ini sudah mengalami dua kali perubahan hingga tahun 2016.
Baca Juga: 4 Cara Mengajari Balita untuk Percaya Diri dan Menerima Tubuhnya
Parameter pemenuhan hak anak di Indonesia dapat dilihat melalui beberapa isu, seperti hak sipil, perkawinan usia anak, pendidikan anak, dan kekerasan terhadap anak.
Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin,
dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
Agar Kawan Puan lebih memahami, melansir KPAI, PARAPUAN sudah merangkum hak-hak anak yang dijamin di Indonesia sesuai UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut UU tersebut, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih ada dalam kandungan.
Terdapat sekurangnya 16 hak yang ditegaskan oleh UU Perlindungan Anak, antara lain:
1. Hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
2. Hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status.
Source | : | UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak |
Penulis | : | Ericha Fernanda |
Editor | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
KOMENTAR