Parapuan.co - Kartu vaksin merupakan salah satu syarat yang dibutuhkan agar bisa melakukan perjalanan domestik jarak jauh.
Terlebih pada PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat Jawa Bali 2021.
Hal ini tentu berlaku juga pada penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat.
Baca Juga: Tak Lagi Ada Alasan Takut Divaksin, Ini Cara Mengatasi Efek Samping Vaksin Covid-19
Tiga maskapai penerbangan di Indonesia menyediakan vaksin untuk persyaratan perjalanan.
Menyediakan layanan vaksin, ketiga maskapai ini pun tak memungut biaya vaksin alias gratis.
Berikut adalah persyaratan dan ketentuan vaksinnya.
1. Garuda Indonesia
Melansir situs resminya, Garuda Indonesia menyediakan vaksinasi Covid-19 bagi penumpangnya.
Vaksin dari Garuda Indonesia tersedia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Vaksinasi gratis ini sudah berlaku sejak Rabu, 30/6/2021 lalu hingga pemberitahuan selanjutnya.
Adapun vaksin yang digunakan adalah vaksin Sinovac dan Coronavac dan sudah teredia untuk dosis pertama dan kedua.
Untuk jam operasionalnya, pihak Garuda membuka layanan setiap hari mulai dari pukul 08.00-17.00 WIB.
2.Citilink
Citilink juga memfasilitasi vaksinasi gratis untuk para penumpangnya, lho.
Mulai tanggal 3 Juli 2021 lalu, penumpang Citilink bisa mendapatkan vaksinasi Sinovac dan Coronavac dan juga tersedia untuk dosis pertama dan kedua.
Kamu cukup datang ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
Adapun jam operasionalnya yakni mulai dari pukul 08.00-17.00 WIB.
Berikut merupakan persyaratannya:
Jika ingin melaksanakan vaksin, ini dia cara pendaftarannya:
Baca Juga: Virus Corona Varian Delta Masuk Indonesia, Efektifkah Vaksin Menangkalnya?
3. Lion Air
Tak hanya Garuda Indonesia, Lion Air juga menyediakan vaksinasi Covid khusus penumpang Lion Air Grup
Berdasarkan lionair.co.id, vaksinasi gratis ini sudah berlaku mulai 3 Juli 2021 lalu.
Vaksinasi ini tersedia di Terminal 2 D-E Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 08.00 WIB-17.00 WIB.
Sebelum melakukan vaksin, kamu harus melengkapi berbagai persyaratan berikut ini:
Nah, Kawan Puan, yuk, segera vaksin!(*)