Parapuan.co - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) tengah mengupayakan perlindungan pekerja perempuan sebagai usaha ratifikasi Konvensi ILO 190.
Upaya perlindungan terhadap pekerja perempuan itu diwujudkan demi mengatasi kekerasan berbasis gender yang kerap dialami kaum Hawa.
Hal tersebut disampaikan sendiri oleh Rafail Walangitan, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kemenpppa.
Saat menjadi pembicara dalam webinar Stop Kekerasan di Dunia Kerja (29/6/2021), Rafail mengungkapkan sejumlah upaya yang sedang diusahakan oleh Kemenpppa.
Adapun bentuk upaya perlindungan pekerja perempuan dari kekerasan berbasis gender di dunia kerja sebagai ratifikasi Konvensi ILO 190 tersebut di antaranya:
Baca Juga: Kemenpppa Berkomitmen Wujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak
1. Mewujudkan Peraturan Menteri PPPA No. 5 tahun 2015
Upaya pertama dilakukan atas dasar Peraturan Menteri PPPA No. 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja.
Aturan itu dibentuk sebagai wujud pemenuhan hak pekerja perempuan dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja.
Beberapa bentuk pemenuhan hak untuk meningkatkan produktivitas kerja itu, meliputi:
Penulis | : | Arintha Widya |
Editor | : | Citra Narada Putri |
KOMENTAR