Parapuan.co - salah satu pilihan transportasi yang bisa Kawan Puan untuk bepergian adalah kereta api.
Guna mencegah penyebaran Covid-19, terdapat aturan khusus untuk naik kereta.
Untuk itu, dibuat aturan khusus untuk penumpang yang ingin naik kereta api.
Baca Juga: Jika Harus Bepergian saat Pandemi, Terapkan 5 Tips Berikut Ini!
Jika Kawan Puan hendak melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta api selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM Mikro), hendaknya mematuhi aturan yang sudah berlaku.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan No. 27 Tahun 2021, berikut ini aturan perjalanan dalam kereta api guna mencegah penyebaran Covid-19.
a. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M);
b. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
c. jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis;
d. wajib memenuhi persyaratan kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan sebagai berikut:
1) menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C 19 di stasiun kereta api yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk perjalanan Kereta Api Antarkota di Pulau Jawa dan Sumatera;
2) Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung selama perjalanan;
3) Tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama waktu perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.
e. Apabila hasil Rapid Test Antigen atau RT-PCR atau GeNose Cl 9 pelaku perjalanan negatif namun menunjukan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
f. Bagi pelaku perjalanan dibawah umur 5 (lima) tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;
g. Persyaratan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada huruf d butir 1), dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
Dalam situs resmi PT. KAI Persero, adapun persyaratan lain selama berada di dalam kereta yakni sebagai berikut :
(*)