Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosa Anak di Aceh Divonis Bebas, Ini Alasan Kita Butuh Hukum yang Melindungi Korban

Kompas.com - 11/06/2021, 13:35 WIB
Editor Citra Narada Putri

Parapuan.co - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh anggota keluarganya sendiri kembali terjadi di Indonesia.

Seorang anak perempuan di Aceh menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayahnya sendiri (MA), serta pamannya (DA).

Sayangnya, hukum tidak berlaku adil terhadap korban dengan memberikan vonis bebas kepada pelaku.

Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Besar dan Mahkamah Syariah Aceh menjatuhkan vonis bebas terhadap dua pelaku pemerkosaan pada anak tersebut.

Padahal, Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah menuntut kedua pelaku dengan hukuman 16,5 tahun penjara.

Melansir dari Kompas.comSoraya Kamaruzzaman, Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh, menemukan adanya beberapa kejanggalan terkait keputusan hakim ketika menelaah keputusan dari tingkat pertama. 

Baca Juga: Sikap Koalisi Children Protection Malang Atas Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Batu

Hakim tidak menjadikan video kesaksian anak selaku korban sebagai alat bukti.

Hakim mengabaikan video tersebut dengan alasan karena korban bukan tunarungu, tetapi hanya bisa mengangguk dan menggeleng saat menjawab pertanyaan.

"Kami melihat, dalam hal ini membuktikan bahwa hakim tidak punya perspektif anak sebagai korban dalam mengkaji persoalan ini," ungkap Soraya. 

“Tentu kasus ini harus dilihat berbeda walaupun sebelumnya anak yang ceria bisa bersosialisasi dengan baik, namun pengalaman trauma tentu tidak akan membuat dia kembali seperti semula dalam waktu yang singkat," tambahnya.

Soraya juga menjelaskan kejanggalan lain yaitu hakim tidak menganggap hasil visum sebagai bukti karena pelaku pemerkosaan tidak dapat dibuktikan lewat hasil visum.

Balai Syura Ureung Inong Aceh menyatakan bahwa dalam penanganan kasus perkosaan terhadap anak ini, hakim menggunakan Qanun Jinayat sebagai landasan hukum.

Qanun Jinayat adalah landasan hukum dengan dasar agama yang diterapkan di Aceh.

Namun, landasan hukum ini sedari dulu dianggap tidak pernah memihak kepada perempuan dan korban kekerasan seksual.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa Indonesia membutuhkan undang-undang yang mampu melindungi korban kekerasan seksual seperti korban pemerkosaan.

Baca Juga: Gofar Hilman Kena Kasus Pelecehan Seksual, Selebriti dan Sahabat Berpihak pada Korban

Perlindungan tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Namun sampai saat ini, RUU PKS belum juga disahkan padahal sudah diusulkan oleh Komnas Perempuan sejak tahun 2012.

Banyaknya kasus kekerasan seksual harusnya membuat pengesahan RUU PKS dipercepat, tapi pada kenyataan selama proses pengesahan RUU PKS, banyak pihak yang menemukan hambatan, sehingga sampai saat ini belum terwujud.

Sebelumnya tindak kekerasan seksual hanya mencakup pemerkosaan dan pencabulan, namun dalam RUU PKS, tindak kekerasan seksual lebih meluas dan detail.

Melansir dari Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksualkekerasan seksual diklasifikasikan menjadi sembilan jenis tindakan.

Tindakan tersebut meliputi pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

Dalam kasus pemerkosaan anak, korban dan saksi mendapatkan perlindungan sepenuhnya, sehingga tidak ada ancaman lagi bagi korban dan saksi kekerasan seksual.

Pada Pasal 33 Ayat (1) butir e, dalam hal korban adalah anak, maka anggota keluarga atau orang tua tetap memiliki hak asuh terhadap anak tersebut, kecuali jika pelaku adalah keluarga sendiri, maka haknya dicabut melalui putusan pengadilan.

Seperti kasus pemerkosaan anak di Aceh, selain hukuman yang akan memihak pada korban pemerkosaan, korban juga berhak untuk tidak tinggal, berhubungan, dan memutus ikatan dengan keluarga yang melakukan tindak kekerasan seksual.

Korban sepenuhnya akan dilindungi dan didampingi dalam pemulihan oleh kementerian terkait.

Baca Juga: Mengenal Morphing, Pelecehan Seksual Online yang Dialami Citra Kirana

Korban juga berhak mendapat bantuan ekonomi dari pemerintah jika harus memutuskan ikatan dengan keluarga pencari nafkah yang adalah pelaku kekerasan seksual.

Adanya RUU PKS dapat memberatkan pelaku dan memberi hukuman yang sepantasnya tanpa meremehkan bukti yang ada.

Selain itu, korban mendapat perlindungan sepenuhnya dan pemulihan trauma, terutama bagi korban anak-anak, seperti kasus di Aceh.

Kawan Puan, kita dapat mendukung pengesahan RUU PKS segera dengan terus ikut bersuara di media sosial sampai adanya dukungan dari lembaga pemerintahan terkait. (*)


Terkini Lainnya

Rekomendasi Hotel Bintang 5 untuk “Me Time” di Jakarta

Rekomendasi Hotel Bintang 5 untuk “Me Time” di Jakarta

PARAPUAN
Ikuti Tren, Ganti Cat Rumah dengan Warna-warna yang Sedang Populer Ini

Ikuti Tren, Ganti Cat Rumah dengan Warna-warna yang Sedang Populer Ini

PARAPUAN
Panduan Memakai Silicone Sealant untuk Atasi Kebocoran dan Keretakan di Rumah

Panduan Memakai Silicone Sealant untuk Atasi Kebocoran dan Keretakan di Rumah

PARAPUAN
3 Tokoh Perempuan Kuat di Film Indonesia, Ada Sosok Anggini di Wiro Sableng

3 Tokoh Perempuan Kuat di Film Indonesia, Ada Sosok Anggini di Wiro Sableng

PARAPUAN
Tampil Modis dan Fashionable dengan Padu Padan Baju Setelan

Tampil Modis dan Fashionable dengan Padu Padan Baju Setelan

PARAPUAN
Rahasia Kulit Glowing: Rajin Sarapan dengan 5 Makanan Ini

Rahasia Kulit Glowing: Rajin Sarapan dengan 5 Makanan Ini

PARAPUAN
Berapa Lama Hair Botox Bisa Atasi Masalah Rambut? Ini Jawabannya

Berapa Lama Hair Botox Bisa Atasi Masalah Rambut? Ini Jawabannya

PARAPUAN
Liburan ke Jogja Pertama Kali, Wajib Kunjungi 5 Destinasi Wisata Ini

Liburan ke Jogja Pertama Kali, Wajib Kunjungi 5 Destinasi Wisata Ini

PARAPUAN
Jangan Tergiur Harga Murah! Ini  Bahaya Pakai Behel Abal-abal

Jangan Tergiur Harga Murah! Ini Bahaya Pakai Behel Abal-abal

PARAPUAN
Kronologi Anissa Aziza Diikuti Orang Tak Dikenal Saat Belanja Sendirian di Mall

Kronologi Anissa Aziza Diikuti Orang Tak Dikenal Saat Belanja Sendirian di Mall

PARAPUAN
Cerita Aktris Perjuangkan Kariernya, Intip Sinopsis Drakor Beauty and Mr. Romantic

Cerita Aktris Perjuangkan Kariernya, Intip Sinopsis Drakor Beauty and Mr. Romantic

PARAPUAN
Komunitas e-Sport Ro8 Sediakan Fasilitas Belajar hingga Bersosialisasi Antar Gamers

Komunitas e-Sport Ro8 Sediakan Fasilitas Belajar hingga Bersosialisasi Antar Gamers

PARAPUAN
Sambut Hari Lebaran, Astra Otoshop Bagi-bagi Hadiah Lewat Program Ramadhan Ekstra

Sambut Hari Lebaran, Astra Otoshop Bagi-bagi Hadiah Lewat Program Ramadhan Ekstra

PARAPUAN
Segar untuk Buka Puasa, Simak Tips Mudah Bikin Hwachae Minuman ala Korea

Segar untuk Buka Puasa, Simak Tips Mudah Bikin Hwachae Minuman ala Korea

PARAPUAN
Rawda Umroh Bandung Hadirkan Paket Umrah dengan Harga Ramah di Kantong

Rawda Umroh Bandung Hadirkan Paket Umrah dengan Harga Ramah di Kantong

PARAPUAN
Dewangga Jogja Sediakan Jasa Travel Umrah yang Terjangkau, Ini Daftar Paketnya

Dewangga Jogja Sediakan Jasa Travel Umrah yang Terjangkau, Ini Daftar Paketnya

PARAPUAN
Rayakan Hari Autisme Sedunia, Ini 3 Kisah Kreator Beri Edukasi Autisme pada Masyarakat

Rayakan Hari Autisme Sedunia, Ini 3 Kisah Kreator Beri Edukasi Autisme pada Masyarakat

PARAPUAN
Ini Rekomendasi Tempat Sewa Baju Lebaran Mewah, Harga Lebih Terjangkau

Ini Rekomendasi Tempat Sewa Baju Lebaran Mewah, Harga Lebih Terjangkau

PARAPUAN
Rekomendasi Tempat Olahraga Outdoor Populer di Jakarta untuk Isi Akhir Pekan

Rekomendasi Tempat Olahraga Outdoor Populer di Jakarta untuk Isi Akhir Pekan

PARAPUAN
Jadikan Lari Sebagai Hobi yang Menyenangkan, Ini Tipsnya untuk Pemula

Jadikan Lari Sebagai Hobi yang Menyenangkan, Ini Tipsnya untuk Pemula

PARAPUAN
Ini Tantangan Ibu Bekerja sebagai Perempuan Peneliti Menurut Dr. Widiastuti Setyaningsih

Ini Tantangan Ibu Bekerja sebagai Perempuan Peneliti Menurut Dr. Widiastuti Setyaningsih

PARAPUAN
Kurang Bijak, Ini Alasan Ambil Utang untuk Resepsi Tidak Dianjurkan

Kurang Bijak, Ini Alasan Ambil Utang untuk Resepsi Tidak Dianjurkan

PARAPUAN
Hadirkan Hidangan Khas Thailand, Ini Rekomendasi Tempat Bukber di Jakarta

Hadirkan Hidangan Khas Thailand, Ini Rekomendasi Tempat Bukber di Jakarta

PARAPUAN
Ingin Jadi Ilmuwan Pangan? Dr. Widiastuti Setyaningsih Beberkan Tipsnya

Ingin Jadi Ilmuwan Pangan? Dr. Widiastuti Setyaningsih Beberkan Tipsnya

PARAPUAN
Penyakit Cloud Cytoma Muncul di Drakor Queen of Tears, Benarkah Ada Penyakitnya?

Penyakit Cloud Cytoma Muncul di Drakor Queen of Tears, Benarkah Ada Penyakitnya?

PARAPUAN
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com