Parapuan.co - Pandemi Covid-19 masih menjadi momok di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus, salah satunya vaksinasi.
Seperti kita tahu, vaksinasi Covid-19 telah dilakukan sejak Januari 2021 lalu dengan Presiden Jokowi sebagai penerima pertama.
Namun pelaksaan vaksinasi ini bukan tanpa halangan.
Baca Juga: Mengenal GeNose : Alat Deteksi Covid-19 dalam 2 Menit yang Menuai Kontra
Banyak pro kontra yang terjadi dan membuat pelaksanaannya menemui hambatan.
Salah satunya soal keraguan masyarakat soal boleh tidaknya vaksinasi dilakukan saat puasa nanti.
Lantas apakah vaksin akan membatalkan ibadah puasa?
Menanggapi hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya telah mengeluarkan hukum fatwa terkait vaksinasi di Bulan Ramadhan.
Baca Juga: Asyik Libur! Ini 4 Tips Staycation Aman dan Nyaman Selama Pandemi Covid-19
Melansir Tribunnews, fatwa hukum vaksinasi saat puasa dikeluarkan Komisi Fatwa MUI usai melaksanakan rapat pleno, Selasa (16/2/2021).
Dalam keterangannya, disebtkan vaksinasi tidak membatalkan puasa karena melalui suntik lewat otot.
”Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi Covid-19 secara masif,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangannya, Selasa (16/3).
Baca Juga: Kenali Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang Baru Saja Tiba, dari Efikasi hingga Efek Samping
Sehingga MUI mengeluarkan fakta bahwa injeksi ini tidaklah membatalkan puasa.
”Ketentuan hukumnya, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," imbuh Asrorun.
Meski begitu, ada himbauan dan saran yang diberikan MUI terkait vaksinasi saat bulan puasa.
Yakni pelaksanaannya yang lebih baik dilakukan pada malam hari.
Hal ini berkaitan dengan kondisi fisik umat muslim yang dikhawatirkan lemah di siang hari.
(*)